Oknum Kades Desa Pemulutan Ilir Akan Dilaporkan LSM Gerebek ke Kejati Sumsel

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Gerakan Rakyat Bersama Berantas Korupsi (Gerebek) akan melaporkan oknum Kepala Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Samiun,AB,Ketua Gerebek

     

       Ketua Gerakan Rakyat Bersama Berantas Korupsi (Gerebek), Samiun AB kepada MediaTOR mengungkapkan, dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Pemulutan Ulir, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan terjadi sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2020,  yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah. Menurut Samiun, Tahun 2019, Desa Pemulutan Ilir mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp.1,2 Milyar, yang diperuntukkan dengan beberapa program diantaranya, untuk pencairan tahap pertama Tanggal 1 April 2019 sebesar Rp.230.478.200, dengan beberapa kegiatan diantaranya, pembangunan gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.188,2 juta. Namun terealisir Rp.150,6 juta. Pembangunan jalan desa sebesar Rp.62,3 juta. Namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim Gerebek,fisik pekerjaan tidak sesuai dengan dana,dikerjakan asal jadi.

      Untuk Pencairan tahap dua Tanggal 12 Juli 2019 sebesar Rp.460.956.400, dialokasikan dengan beberapa kegiatan, diantaranya pembangunan gedung Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.189.200.000. Menurut Samiun, akumulasi dana yang diperuntukkan pembangunan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan dari pencairan Tahap satu dan tahap dua sebesar Rp.339.800.000. Namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan tim Gerebek dan keterangan Tokoh Masyarakat, fisik pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, dikerjakan asal jadi. Penyertaan Modal Bumdes, sebesar Rp.100 juta. Namun berdasarkan keterangan Tokoh Masyarakat, penggunaan dananya tidak jelas.

      Menurut Samiun, masih banyak program baik Tahun 2019 maupun Tahun 2020 yang diduga syarat dengan penyimpangan,yang akan diungkap pada penyerahan Lapdu ke Kejati Sumsel pada Rabu mendatang dengan lampiran bukti bukti yang lengkap.(**)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: