Gerebek Akan Laporkan Oknum Kades Desa Palu Kecamatan Pemulutan ke Kejati Sumsel

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Gerakan Rakyat Bersama Berantas Korupsi (Gerebek) akan melaporkan oknum Kepala Desa Palu, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumsel ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang diduga merugikan Negara ratusan juta rupiah.


     Ketua Gerakan Rakyat Bersama Berantas Korupsi, (Gerebek), Samiun AB kepada MediaTOR mengungkapkan, penyimpangan Dana Desa, Desa Palu, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir diduga terjadi sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2020.  Tindak pidana korupsi tersebut diduga merugikan negara ratusan juta rupiah. Menurut Samiun, Tahun 2018, Desa Palu mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar satu milyar rupiah,yang diperuntukkan dengan beberapa program diantaranya, operasional PUAD/Tk/TPA/TPQ/Madradah non formal sebesar Rp.14,4 juta. Dana tersebut diduga tidak disalurkan. Pembangunan jalan desa sebesar Rp.154,8 juta,yang berlokasi di dusun 6. Namun berdasarkan Investigasi Tim Gerebek, dikerjakan asal jadi. Sisanya diduga masuk ke kocek oknum Kades.

    Begitu juga pencairan tahap tiga untuk operasional PAUD/TK/TPA/TPQ/Madfadah sebesar Rp.28,8 juta diduga tidak disalurkan. Pembangunan jalan desa sebesar Rp.681,2 juta. Namun berdasarkan Investigasi Tim Gerebek fisik pekerjaan tidak sesuai dengan PAGU Anggaran, dikerjakan asal jadi.

     Untuk Tahun 2019, kata Samiun, Desa Palu mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.1,2 milyar, yang dialokasikan dengan beberapa program, diantaranya, pembangunan jalan pemukiman/gang sebesar Rp.228,9 juta, yang berlokasi di dusun 4 dan dusun 5. Namun fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi. Adukan semen, pasir tidak sesuai dengan standar. Ketebalan antrara tengah dan pinggir berbeda. Tengah sangat tipis. Dari perhitungan, paling banter menghabiskan dana sebesar Rp.150 juta. Akibatnya, saat ini jalan tersebut rusak parah.

    Begitu juga pencairan Tahap dua untuk pembangunan jalan pemukiman/gang sebesar Rp.361,2 juta yang berlokasi di Dusun 6. Namun fisik pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.Dikerjakan asal jadi.Adukan semen, pasir, koral tidak sesuai standar. Ketebalan antara tengah dan pinggir berbeda. Tengah sangat tipis. Menurut Samiun, masih banyak program baik Tahun 2019 maupun Tahun 2020 yang diduga syarat dengan penyimpangan, yang akan diungkap pada penyerahan Lapdu ke Kejati Sumsel pada Selasa mendatang dengan lampiran bukti bukti yang lengkap.(**)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: