Jakarta, (MediaTOR Online) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memperoleh penghargaan dari PT Pelindo dan BPJS jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun ini. Hal tersebut dicapai berkat keprofesionalan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH menerima secara langsung penghargaan tersebut, Kamis (21/7/2022), di kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Atang menerima dua apresiasi sekaligus. Pertama dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari melalui surat nomor : B/4282/072022 tanggal 21 Juli 2022. Hal itu diberikan berkat telah dipulihkan keuangan negara sebesar Rp9.501.054.899,- atau Rp 9,5 miliar terkait penyelesaian permasalahan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh PT Peteka Karya Gapura.
Bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara diberikan tim JPN Kejari Jakarta Utara kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing sebagai tindak lanjut dari MoU antara Kejari Jakarta Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing yang telah disepakati sebelumnya. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus Nomor : B/3789/062022 tanggal 07 Juni 2022 tentang Permohonan Bantuan Hukum Terhadap Penyelesaian Kewajiban Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Peteka Karya Gapura.
Apresiasi kedua dari PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melalui surat Nomor: HK.03/20/7/1/B1.1/GM/TPK-22 Jakarta, 20 Juli 2022 karena telah melakukan bantuan hukum dalam penanganan permasalahan hukum Datun. Tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menyelesaikan permasalahan hutang PT Daya Radar Utama kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok sebesar Rp 10.420.941.441,- atau Rp 10, 4 miliar lebih sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama antara PT Peliondo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, PT Daya Radar Utama dan PT Noahtu Shipyard disaksikan oleh Kejari Jakarta Utara tanggal 30 Mei 2022.
Bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dari Tim JPN Kejari Jakarta Utara kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejari Jakarta Utara dengan PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok yang tertuang dalam Perjanjian kerja sama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: HK.03/23/7/1/D1.1/GM/C.TPK-20 dan Nomor : B 08/M.1.11/Gjd/07/2020 Tanggal 23 Juli 2020 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Terhadap bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara, Tim JPN Kejari Jakarta Utara dalam penanganannya dipimpin langsung oleh Atang Pujiyanto SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Dody Witjaksono SH MH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Utara serta Tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam melakukan penyelamatan terhadap aset negara yang pada akhirnya memulihkan keuangan/kekayaan negara. (Wil)
Post A Comment:
0 comments: