JPU Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Investasi Bodong Kevin Lime Dkk

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi atau lebih dikenal sebagai investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/7/2022), ditunda sepekan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri SH, JPU Subhan SH MH dan JPU Ari Sulton Abdullah SH belum siap dengan tuntutannya.

Mendapati informasi penundaan pembacaan tuntutan itu, saksi korban berharap JPU dapat mempersiapkan tuntutannya terhadap keempat terdakwa masing-masing Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama semakin lebih teliti dan cermat. "Semoga JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan semaksimalnya sesuai pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," harap Leander, penasihat hukum saksi korban, Kamis (21/7/2022). Dengan begitu terwujud rasa keadilan bagi para korban. Terlebih karena sampai saat ini, para terdakwa tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya yang merugikan para korban ratusan miliar rupiah.

saksi korban Ricky saat tunjukan chatting WhatsApp terdakwa Kevin Lime menjanjikan pengembalian modal berikut keuntungan yang hanya angin sorga


Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU disebutkan terdakwa Kevin Lime sebagai Direktur PT Limeme Group Indonesia, Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT Limeme Group Indonesia (LGI) merangkap Personal Asisten, Michael selaku Bisnis Development Office serta terdakwa Vincent selaku Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT Limeme Group Indonesia dipersalahkan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Perusahaan terdakwa yang berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, Jalan Pulau Maju Bersama No 30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengelabui para korban hingga menderita rugi sekitar  Rp 150 miliar. 

Para terdakwa,  menurut JPU, melakukan perbuatannya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau dengan rangkaian bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sehingga diancam  diancam Pasal 378 KUHP.

Dalam menjalankan usahanya yang diduga ilegal, para terdakwa memberikan iming-iming dan janji-janji persenan keuntungan terhadap korban sangat vantastis sehingga tertarik berinvenstasi suntik modal bisnis berbagai Alat Kesehatan (Alkes) saat Covid-19 tahun 2021 lalu.

Mendengar keuntungan 30 persen,  para korban tertarik dan mau menyuntik dana ke perusahaan terdakwa. Sementara investasi Alkes yang disampaikan para terdakwa yang seoleh berjalan normal,  beberapa saat kemudian terjadi keterlambatan pengembalian modal dan pencairan keuntungan.

Korban selaku pemilik modal investasi tidak bisa menarik uangnya sendiri, sementara para terdakwa selalu memberi berbagai alasan kalau ditanya korban. Terdakwa beralasan sedang melakukan negosiasi untuk mendapatkan proyek dari instansi-instansi pemerintah.

Untuk meyakinkan para korban terdakwa Vincent selaku Personal Consultant menyampaikan dirinya benar-benar mengetahui dan menjamin proyek investasi suntik modal ini adalah real dan nyata sangat menguntungkan. Namun kenyataannya hingga terjadi proses hukum para terdakwa tidak dapat mengembalikan dan tidak bisa mencairkan dana yang disetorkan para korban.

Oleh karena para terdakwa tidak menyelesaikan pengembalian uang investasi para korban yang sudah mencapai ratusan miliar rupiah, para korban antara lain Ricky Tratama, Bella Aprilla melaporkan Kevin Lime, bos PT LGI dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Polri sesuai No.LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Januari 2022.

Informasinya, selain kasus penipuan dan penggelapan, investasi bodong yang melibatkan Kevin Lime dkk tengah digarap juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun belum diketahui apakah keempat tersangka jadi terdakwanya atau hanya sebagian saja. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: