PT JICT Jalin Kerja Sama Penanganan Bidang Hukum Dengan Kejari Jakarta Utara

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjalin kesepakatan bersama (MoU) dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengenai bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

MoU tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH dan Direktur Utama PT JICT Ade Hartono,  Selasa (19/7/2022). Tujuan MoU tentu saja untuk kerja sama dalam hal menyelesaikan masalah hukum (Datun) yang dihadapi PT JICT.  Sebab, sebagai suatu surat yang dibuat kedua pihak isinya memuat kehendak dan tujuan masing-masing pihak bersesuaian menghadapi permasalahan hukum dan penyelesaiannya.

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH usai tandatangan MoU dengan PT JICT


Atang Pujiyanto dalam sambutannya  menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuan hukum lainnya kepada Jaksa Pengacara Negara  (JPN) di Kejari Jakarta Utara untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Datun di PT JICT.

PT JICT adalah perusahaan yang bergerak pada bisnis layanan bongkat muat petikemas baik ekspor maupun impor. JICT merupakan suatu perusahaan afiliasi yang didirikan pada tahun 1999. Pemegang Saham JICT dimiliki oleh PT Pelindo (Persero) sebesar 51 persen dan Hutchison Ports Jakarta sebesar 48,09 persen dan Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1 persen.

Dalam siaran pers Kejari Jakarta Utara yang dibuat Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH, Rabu (20/7/2022), disebutkan acara tersebut dihadiri Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, SH MH, Direktur Administrasi PT JICT Henry Naldy, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan bagian legal PT JICT. 

Sampai saat ini tercatat sudah cukup banyak perusahaan Persero dan instansi pemerintah menjalin MoU dengan Kejari Jakarta Utara.  Hal itu terjadi karena dinilai Kejari Jakarta Utara cukup berhasil selaku JPN menyelamatkan aset-aset perusahaan Persero maupun instansi pemerintah. (Wil)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: