SCI Akan Hearing Bersama Menteri KLHK Terkait Penguasaan Hutan Lindung Di Banyuasin

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Badan Pekerja Society Corrupion Investigtion (SCI) dalam waktu dekat akan melakukan hearing dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan hidup terkait penguasaan Hutan Lindung oleh perorangan dengan luas puluhan ribu hektar di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

     Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi HS kepada Wartawan di Jakarta mengungkapkan,Tim Society Corruption Investigation (SCI) selama dua pekan melakukan penelusuran terkait adanya penguasaan hutan lindung oleh perorangan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.Di Kecamatan Tanjung Lago, kata Asmawi, ribuan hektar kawasan hutan lindung telah berubah menjadi perkebunan Kelapa Sawit.

     Penguasaan Hutan Lindung yang dijadikan kebun sawit oleh perorangan dengan luas ratusan hektar  tersebut telah berlangsung sejak lama. Begitu juga di Kecamatan Banyuasin 2,Kecamatan Upang Makmur, Kecamatan Makarti Jaya dan Kecamatan Muara Sugihan.

     Untuk di Kecamatan Muara Sugihan, khususnya Desa Gilirang, ribuan hektar hutan lindung telah dibabat dijadikan areal persawahan, tambak udang, tambak ikan dan rumah walet. Ironisnya, ada pemodal yg membuka  lahan di Kawasan  hutan lindung dan diperjual belikan.Tim SCI telah mengantongi nama nama pemodal yang menggarap hutan lindung tersebut. Menurut Asmawi, ada satu orang memiliki tambak plus rumah walet diatasnya mencapai seratus hektar.

    Ada beberapa hal yang akan di Rekomendasikan SCI kepada Menteri KLHK dalam Hearing nanti. Pertama, KLHK harus melakukan Penegakan hukum bagi para pihak yang membabat hutan lindung, baik yang sudah ditanami Kelapa Sawit, Tambak udang, ikan, rumah walet maupun areal pesawahan di Kabupaten Banyuasin. Kedua, hendaknya selektif terhadap Kelompok Tani Hutan yang mengajukan Program Perhutanan Sosial."Jangan sampai lahan perorang yang luasnya ratusan hektar dimasukkan dalam program perhutanan sosial.

    Ketiga, kata Asmawi, dimintakan kepada Menteri KLHK untuk segera melakukan langkah langkah hukum terhadap pemilik modal yang membabat Hutan Lindung Bakau di Desa Gilirang dan pemilik tambak, yang diatasnya berdiri rumah walet dengan luas ratusan hektar.(**)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: