THM Desa Cempaka Akhirnya Ditutup Satpol PP Kabupaten Lebak

Share it:


Rangkasbitung,(MediaTOR Online) - Personil Polsek Warunggunung dan Polres Lebak, Polda Banten melaksanakan giat monitor penyegelan atau penutupan bangunan yang digunakan THM tanpa adanya izin, Senin Pukul 17.00 Wib (11/07/2022).

Dalam pelaksanaan eksekusi penutupan THM di Kampung Pasirbedil, Rt.005/003 Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dengan penyelenggara milik M alias Dobleh, tempat tersebut resmi disegel dan ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Lebak.





Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK MH melalui Kapolsek Warunggunung Kompol Arie Mulyono SH MH mengatakan,"Benar  Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak melaksanakan giat  monitoring eksekusi penutupan bangunan atau THM yang tanpa izin," ucap Arie.

Arie juga mengatakan bahwa dalam kegiatan penutupan dan penyegelan  ini karena  sudah menyelahi aturan dan juga perda, yang mana pada saat eksekusi dihadiri oleh:

 1.Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Lebak Saudara Wahyudin.

2. Camat Warunggunung Drs APIP Saepudin.

3. Kapolsek Warunggunung Kompol Arie Mulyono,SH.MA.

4. Danramil Warunggunung Kapten Inf A Rosyid.POM TNI AD.

5. Sekdes Desa Cempaka Saudara Rohim.

6 Ketua MUI Warunggunung Kyai Oman.

7 Personil Polres Lebak dan beberapa warga Masyarakat Kampung Pasir Bedil Desa Cempaka yang hadir.

Kompol Arie berpesan dan menghimbau agar sama-sama Kita menjaga Kamtibmas,dan kegiatan Penutupan berjalan lancar kondusif dan selesai pukul 17.30, tutup kompol Arie.(Elda-Lebak)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: