DD Pemdes Desa Pasir Buncir Diduga Abaikan UU KIP

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Pembangun Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kampung Cisalopa, RT.06/01 Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin diduga kuat tidak mengindahkan UU KIP. Pasalnya, dalam pengerjaan TPT tersebut tidak dilengkapi papan proyek.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. (18/8/2022).




Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparansi. Sehingga seluruh lapisan masyarakat ikut serta dalam proses pengawasan.

Namun sangat disayangkan aturan tersebut seakan diabaikan oleh pelaksana pekerjaan proyek TPT (tebing penahan tanah) di Kampung Cisalopa, RT 06  RW 01 Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir dua minggu dimana proyek tersebut sudah mencapai 20 % namun tanpa papan proyek. 

Saat awak media turun ke lokasi berbincang-bincang dengan beberapa pekerja di lokasi, menuturkan bahwa untuk pengawas belum ada ke lokasi. Dan tidak dipantau oleh tehnik pelaksana kerja (TPK).

Yudi Hermawan, Kades Pasir Buncir, ketika dikonfirmasi via pesan whatsapp mengatakan TPT  yang mana, yang deket jembatan, apa yang mana. Soalnya ada beberapa TPT yang dibangun, dan menyarankan awak media ke kantor desa untuk ketemu Ketua TPK," singkatnya.

Kusnadi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pasir Buncir ketika di temui awak Media mengenai papan Proyek atau Keterbukaan Informasi Publik (KIP) membenarkan bahwa papan kegiatan belum dibikin makanya belum dipasang, ketika ditanya mengenai matrial pasir, dia sudah komplain ke matrial karena barang dipasok oleh matrial, pungkas Kusnadi TPK.(RK)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: