Bersenang-senang di Apartemen Mewah, Tersangka Dugaan Korupsi Rp 16,5 Miliar Dibekuk Tabur Kejari Jakarta Utara

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Masih ada saja penjahat yang mencoba “melarikan diri” dari proses hukum akibat perbuatannya. Terbukti, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap tersangka dugaan korupsi Rp16,5 miliar inisial JER dari tempat persembunyiannya, Rabu (21/9/2022).

Penyergapan atau jemput paksa terhadap JER dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga SH MH, di Apartemen Terrace Pakubuwono Residence, Jl Kramat 2, No.70 RT.03/01, Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

tersangka JER sebelum dijebloskan ke dalam tahanan


Dalam siaran pers Kejari Jakarta Utara yang dikirimkan Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH, Kamis (22/9/2022),  disebutkan penangkap terhadap tersangka JER dilakukan dikarenakan tersangka sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) tetapi yang bersangkutan tidak penuhi panggilan tim penyidik pidana khusus tersebut.

Pada Rabu (21/9/2022) pukul 20.30 WIB,  tersangka digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta utara untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Status JER yang masih sebagai saksi pun berubah menjadi sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap tersangka JER berlangsung dengan didampingi penasihat hukum Restu Widiastuti SH.

Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara menyebutkan bahwa tersangka JER diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Modal Kerja dari  Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading  ke PT Solusi Imaji Media pada tahun 2013 sebesar Rp16.500.000.000,- atau Rp16,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, tersangka JER dipersalahkan melanggar pertama primair kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan subsider kesatu dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka JER selanjutnya dijebloskan ke dalam tahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 21 September 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Utara sesuai Surat Perintah Penahanan Tersangka (T2) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH.

Tim (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) juga meringkus terpidana Randy Alva Gunardi di Resto tempat usaha yang bersangkutan, Rabu (21/9/2022).

Dalam siaran pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dikirimkan Plh Kasipenkum Berty W Wongkar SH MH, Kamis (22/9/2022), disebutkan terpidana  atas nama Randy Alva Gunardi yang telah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHPidana sesuai putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Terpidana Randy Alva Gunardi sempat dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Tinggi Sulut sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan penjara.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: