Oknum Mantan Kepala KUA Pakis Jaya Diduga Membuat Keterangan Palsu

Share it:

Karawang,(MediaTOR Online) - Seorang oknum Kepala KUA di wilayah Karawang diduga terlibat melakukan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Adapun perbuatan tersebut dilakukan saat menjabat Kepala KUA di Kecamatan Pakis, Kabupaten Karawang. Kini dia menjabat Kepala KUA di Kecamatan Cilamaya Kulon, kabupaten yang sama.

Adapun tindak menyalahi aturan tersebut dilakukan dengan membuat surat kutipan nikah (no.178/38/VIII/2003) untuk warga yang tidak pernah melakukan pernikahan di kantor yang dia pimpin. Karena pernikahan antara Muhammad Nur dengan Fatmawati hanya berupa pernikahan siri. 


Ironisnya, beberapa hari kemudian  oknum berinisial H.E. mengeluarkan surat no. 582/Kua/1015.16/PW.01/XI/2021 pembatalan surat kutipan nikah yang dikeluarkan kantornya. Dengan alasan surat nikah no.178/38/VIII/2003 tidak terdapat dalam bendelan arsip di kantornya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya (Rabu, 5/10/2022), dia menyatakan pasrah, kalau perbuatannya dianggap tidak benar.

Menyikapi masalah kinerja oknum mantan Kepala KUA Pakis Jaya (kini Kepala KUA Cilamaya Kulon) yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat dan terkesan seolah-olah perbuatan tersebut biasa saja, diminta harus ditindak dan dikenakan sanksi hukum. "Pihak atasannya atau pihak berwenang harus mengusut secara tuntas. Karena jelas itu perbuatan tindak pidana," ujar Hasudungan Siagian, Ketua Umum LSM GIAK, saat dimintai tanggapan, belum lama ini di kantornya.(Harlan)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: