Meresahkan, Upah Pekerja TKBM di Pelabuhan Priok Dibawah UMP

Share it:


J
akarta,(MediaTOR Online) - Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan minimnya upah kerja bongkar muat yang diterimanya, bahkan jauh dari UMP Jakarta tahun 2022.

Pengelola koperasi TKBM tersebut sudah meminta kepada Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta selaku mitra pengguna jasa buruh kecil itu, namun hingga sekarang belum dipenuhi.

Padahal Anies Baswedan (mantan gubernur DKI Jakarta) sudah mengumumkan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854–naik 5,1% dari tahun sebelumnya. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub No. 1517 Tahun 2021. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2022.


“Sekarang kerja para TKBM yang non Petikemas rata-rata hanya 11-12 hari, mestinya 21 hari,” ujar H. Parmin, pengurus koperasi TKBM pelabuhan Tanjung Priok saat dikonfirmasi oleh Ocean Week, di kantornya, Senin (14/11).

Dia menyampaikan bahwa upah tkbm non petikemas per bulan ada yang Rp 700.000, artinya masih jauh dari UMP Jakarta. “Tapi ada juga yang diatas UMP DKI Jakarta yakni TKBM yang bekerja di terminal petikemas. Mereka dalam sebulan bisa menerima upah Rp 7 juta,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan kenapa bisa begitu, Parmin mengatakan hal itu disebabkan sistem kerja yang berdasarkan lokasi, sehingga ada TKBM yang ditempat basah (di terminal petikemas), namun ada yang di tempat kering (non petikemas) yang terkadang dalam sebulan hanya bekerja 11 hari.

“Kalau yang di terminal petikemas (JICT dan TPK Koja) bisa kerja 21 hari, ditambah lembur, sehingga yang diperoleh juga besar,” kata Parmin.

Karena itu, Parmin mengaku sedikit kesulitan dalam pengaturan sistem kerja ini. “Kalau yang sudah enak ya nggak mau dipindahkan. Padahal untuk asuransi, THR sama semua. Apalagi buruh yang di terminal penumpang nggak jelas itu, sehingga jadi beban pengelola TKBM,” ujarnya lagi.

Menurut Parmin, hingga saat ini, TKBM di pelabuhan Tanjung Priok yang tercatat sebagai anggota koperasi ada
2.238 orang. “Makanya kami minta kepada APBMI bisa segera menyetujui kenaikan upah yang kami usulkan itu,” pintanya.

Seperti diketahui bahwa UMP DKI Jakarta sudah diputuskan sesuai Kepgub No. 1517 Tahun 2021. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2022.

Dalam diktum pertama Kepgub tersebut disebutkan penetapan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan.

Diktum kedua menyebut, UMP DKI jakarta 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Diktum ketiga menyatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Kenyataannya hingga sekarang APBMI belum memenuhi tuntutan kami mengenai kenaikan upah bongkar muat ini, alasannya selalu bilang UMP belum diteken,” kata Parmin.(Tim/ocn)

Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: