SCI Desak Bupati Ogan Ilir Segera Evaluasi auditor Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Bupati Ogan Ilir untuk segera mengevaluasi Inspektur Pembantu dan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang tidak cakap dan diduga bermain dalam melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan Dana Desa.

Kordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) kepada Wartawan mengungkapkan, banyak laporan pengaduan Lembaga Anti Korupsi dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Ogan Ilir tidak berlanjut ke Pengadilan. Ini diduga terjadi konkalikong antara oknum Inspektur Pembantu, auditot dengan oknum Kepala Desa."Permintaan Audit Aparat Penegak Hukum ke Inspektorat selalu lamban dan bahkan temuannya diduga di rekayasa," ujar Putra Sumsel yang pernah menerima penghargaan dari KPK tersebut.

      Asmawi mengungkapkan, kasus dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, misalnya, Tahun 2021 temuan BPKP ada kekurangan fisik pekerjaan jalan 70 juta rupiah. Anehnya, hasil Pemeriksaan Inspektorat Ogan Ilir satu bulan yang lalu kekurangan fisik hanya 6 juta rupiah. Anehnya, program lainnya tidak ada temuan. Ironisnya, pemeriksaan dilakukan di kantor Inspektorat."Ini ada apa," tutur Asmawi.

     Begitu juga kasus dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Palu Kecamatan Pemulutan,sampai saat ini belum jelas hasil Pemeriksaan. Menurut sumber, lanjut Asmawi, sudah ada temuan penyimpangan, namun belum di sampaikan ke Penyidik yang menangani kasus tersebut. Belum lagi kasus lainnya.

      Untuk itu Asmawi mendesak Bupati Ogan Ilir untuk segera mengevaluasi Inspektur Pembantu dan para Auditor di Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir karena tidak cakap dan diduga banyak bermain."Bila perlu copot saja," ujar Asmawi.

      Asmawi juga berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Kapolres Ogan Ilir,mencari format lain dalam hal menghitung kerugian negara. Bisa saja bekerjasama dengan Ahli Konstruksi.(rd)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: