Pelaku Pembunuhan di Cikarang Berhasil Ditangkap Polisi

Share it:

Cikarang,(MediaTOR) - Polres Metro Bekasi telah menangkap pelaku pembunuhan seorang pria yang tewas ditikam orang tak dikenal di Ruko Bekasi Fajar, Kawasan MM 2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Minggu (8/1/2023) dini hari.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan antar ormas (Organisasi Masyarakat) dan kejadian ini terjadi  karena adanya keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan.

“Ini bukan konflik antar ormas, identifikasi yang bersangkutan (Korban) kerja di sekitar TKP. Ini murni akibat terjadinya kesalah pahaman yang terjadi disebuah tempat hiburan,” jelasnya.



Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku membawa sajam jenis celurit di dalam motornya. Dan melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 3 kali saat korban akan melerai keributan lanjutan diluar tempat hiburan (TKP).

“Pelaku (FR) 20 tahun menggunakan celurit dengan 3 kali bacokan, motif sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung mengatakan pada kasus ini yang terjadi mengakibatkan meninggalnya salah satu anggota ormas melalui saksi kunci yang merupakan teman korban yang sempat mengalami insiden atau ribut dengan pelaku.

Saksi kunci mengatakan sedang jalan ke TKP, bertemu dengan pelaku dan cekcok. Dan pada saat pulang dengan istri dihadang oleh pelaku, dan mengatakan kepada korban, lalu korban menghampiri untuk melerai kejadian lanjutan yang terjadi di luar (Parkir).

“Pelaku membawa celurit di motor dan saat korban menghampiri lalu pelaku untuk melerai dan pelaku melakukan pembacokan kepada korban,” terangnya.

Pelaku berhasil ditangkap saat melarikan diri di daerah Semarang Jawa Tengah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kejadian sekira jam 02.00 dini hari dan pelaku berhasil dibawa ke Polres Metro Bekasi sekira jam 22.00, pelaku berhasil diamankan unit Jatanras Polres Metro Bekasi di Semarang saat melakukan pelarian,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yusminah)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: