Sejumlah Elemen Anti Korupsi akan Melakukan Aksi ke Polda Sumsel Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Payalingkung

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Sejumlah Elemen Lembaga Anti Korupsi akan menggelar aksi ke Polda Sumatera Selatan terkait dengan laporan dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir yang ditangani Polres Ogan Ilir, yang diduga merugikan Negara hampir satu Milyar.



     Juru bicara Koalisi LSM Anti Korupsi, Helmy Taher kepada Wartawan, Sabtu mengungkapkan, dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa  Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir telah dilaporkan oleh Lembaga Anti Korupsi ke Pores Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu. Sebagai tindak lanjut laporan itu, Kapolres Ogan Ilir telah menginstruksikan kepada Pidkor untuk segera menindaklanjutinya.

      Kemudian, lanjut Helmy, Tim Penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir telah melakukan Pemeriksaan ke lapangan dan sudah memeriksa beberapa perangkat Desa, termasuk Ketua BPD. Namun, anehnya sampai saat ini Penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir belum menetapkan tersangka.

     Menurut Helmy, dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Payalingkung yang dilaporkan itu diantaranya, Tahun 2019 Desa Payalingkung menerima Dana Desa sebesar Rp.788.950.000, dengan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan embung Desa sebesar Rp.494.140.000, yang bersumber dari Penarikan Tahap satu dan Tahap Kedua. Namun, berdasarkan keterangan Tokoh Masyarakat, Program yang disebut Embung Desa itu ternyata rawa yang sudah digali yang kemudian didalami lagi satu meter. Dari hitungan paling banyak menghabiskan dana sebesar Rp.150 juta.

    Kemudian, Tahun Anggaran 2020, Program Embung Desa kembali dilanjutkan dengan nilai sebesar Rp.640.903.000, yang bersumber dari Penarikan tahap satu dan tahap kedua. Namun, Program ini diduga fiktif. Sebab, embung desa yang masuk dalam program tahun ini merupakan embung desa yang dibuat tahun 2019.

     Selanjutnya, Tahun Anggaran 2021, Desa Payalingkung menerima Dana Desa sebesar Rp.808.342.000, dengan beberapa program yang diantaranya, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan desa (Pembangunan jalan cor beton plat dekker) sebesar Rp.85.653.800. Namun berdasarkan keterangan Tokoh Masyarakat, fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan jalan Desa  (jalan rabat beton) dengan nilai Rp.136.318.200. Namun, fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai dengan dana yang ada. Saat ini jalan tersebut sudah hancur. Begitu juga jalan desa dengan nilai Rp.78.985.450, yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022, dikerjakan asal jadi.

    Terkait dengan itu, Koalisi Lsm Anti Korupsi, Senin mendatang akan melakukan aksi ke Polda Sumatera Selatan untuk mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera menginstruksikan Kapolres Ogan Ilir untuk segera menetapkan tersangka dugaan penyimpangan dana Desa, Desa Payalingkung.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: