PN Cibinong Tangguhkan Eksekusi Pengosongan Ruko Cibinong Indah

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor menegaskan akan mempertimbangkan kembali putusan eksekusi pengosongan Ruko Cibinong Indah Nanggewer yang dimintakan William Kalip. Pertimbangkan putusan eksekusi tersebut terjadi saat kuasa hukum Rusmaidi dari Kantor Hukum Sakruido & Partners yaitu Irawansyah SH MH dan Marwin Triando S. SH menghadiri sidang anmaning yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Dr Nenny Yulianny SH MKn pada Kamis (12/1/2023).

                    Irawansyah SH MH

Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Dr. Nenny Yulianny SH MKn, menyampaikan kepada kuasa hukum Irawansyah SH MH dan Marwin Triando S. SH berdasarkan putusan eksekusi pihak Rusmaidi agar mengosongkan lahan/ruko dengan sukarela.

Dalam sidang anmaning tersebut kuasa hukum Irawansyah SH MH menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada William Kalip di Pengadilan Negeri Cibinong nengan nomor perkara 431/Pdt.G/2022/PN Cbi. 



Menurut Irawansyah, gugatan melawan hukum yang sudah didaftarkan dan akan melaksanakan tahap sidang pada tanggal 17 Januari 2023 itu, untuk mengetahui sebenarnya siapa pemilik yang sah. Karena kata Irawansyah peralihan hak dari klien kami menjadi nama orang lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta Kuasa Mutlak dilaranga berdasarkan Instruksi Mendagri No.14 Tahun 1982.

“Dalam isi Instruksi Mendagri No.14 Tahun 1982 huruf C konsideran instruksi menyebutkan maksud dari larangan tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan hukum yang mengatur pemberikan kuasa dengan mengadakan pemindahan hak atas tanah secara terselubung dengan menggunakan bentuk kuasa mutlak. Tindakan demikian adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang mengganggu usaha penertiban status dan penggunaan tanah,” jelas Irawansyah kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Irawansyah juga menegaskan larangan itu juga tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwa PPAT menolak untuk membuat akta, jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak. 

Kuasa hukum Irawansyah  berharap Pengadilan Negeri Cibinong bisa memberikan putusan untuk menangguhkan eksekusi pengosongan atas tanah dan Ruko Cibinong Indah Nanggewer Cibinong. (Eka W.)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: