Gerebek Berharap Polres Ogan Ilir Serius Tangani Dugaan Penyimpangan Dana Desa Harapan

Share it:



Samiun,AB,Ketua Umum Gerebek

Palembang, Gerakan Rakyat Bersama Berantas Korupsi ( Gerebek ) berharap Polres Ogan Ilir untuk serius menangani dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Harapan, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

     Ketua Umum Gerakan Rakyat Bersama Berantas Korupsi ( Gerebek ) Samiun, AB kepada Wartawan mengungkapkan,bmelalui surat nomor : 49/Gerek/1/2023 tanggal 9 Januari, Gerebek telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Harapan, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir ke Polres Ogan Ilir.

     Dugaan penyimpangan itu diantaranya, Tahun Anggaran 2020 Desa Harapan menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp.729.318.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.176.800.000. Namun, hasil Investasi yang dilkukan Gerebek, fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi. Kegiatan Penanggulangan Covid 19 sebesar Rp.41.950.000. Namun berdasarkan keterangan masyarakat, dan yang digunakan tidak sebesar itu. Diduga, faktur pembelian fiktif. Pembangunan jalan pemukiman/gang ( pembangunan jalan titian betian ) sebesar Rp.46.387.600, yang diduga dikerjakan asal jadi. Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani ( pembangunan jalan timbunan beserta ris bata ) sebesar Rp.206.565.600.Namun, berdasarkan investigasi yang dilakukan Gerebek, fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan jalan titian betiang sebesar Rp.67.852.400, yang diduga dikerjakan asal asalan. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah non formal sebesar Rp.50.400.000. Namun, berdasarkan keterangan masyarakat, hanya sebagian dananya diserahkan. Begiti juga dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 diduga ada penyimpangan.

      Terkait itu, Gerebek berharap Polres Ogan Ilir serius menangani dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Harapan. Dilain pihak, kata Samiun, pihak Inspektorat Ogan Ilir tidak masuk angin bila suatu saat dimintakan oleh Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit.(**)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: