Diduga Terlibat Investasi Bodong Miliaran Rupiah, Terdakwa Siouw Jen Diadili NamunTak Ditahan

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Persidangan dugaan penipuan investasi bodong dengan terdakwa Siauw Jen alias Yen Yen alias Ayen menarik perhatian pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pasalnya, kendati dirinya didakwa merugikan para korban Rp 2 miliar lebih, terdakwa santai saja melenggang tidak seperti terdakwa lainya harus merasakan pengapnya di balik jeruji besi.

sidang kasus Siauw Jen alias Yen Yen alias Ayen


Berbeda dengan terdakwa Hendrik yang ditahan karena rampas handphone yang sudah retak-retak layarnya.

Para korbanpun menyayangkan hal itu. Persidangan Selasa (9/5/2023) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maydarlis dari Kejaksaan Tinggi DKI menghadirkan 3 orang saksi korban  untuk didengar keteranganya  di hadapan majelis hakim pimpinan Erry Iriawan didampingi hakim dengan anggota Yuli Sintesa Trisnani, Edi Junaedi . 

Ketiga saksi itu Debora,  Yohanes , dan Sugiharjo Debora yang diperiksa dalam persidangan lalu dan dua saksi lainya Kamis (11/7/2023). 

Dalam persidangan diterangkan saksi Debora terdakwa merupakan Direktur Utama PT Sarana Utama Serasi (SUS). Saksi kenal sejak pertengahan 2018, dikenalkan oleh Sugiharjo ketemu beberapa kali di rumah  saksi.

PT SUS itu sendiri, kata terdakwa, bergerak di bidang sewa menyewa (IO)  pesta. Saat itu saksi diajak investasi oleh Sugiharjo menjanjikan keuntungan 15-20 persen/1 proyek.

Dijanjikan keuntungan lumayan saksi tergiur hingga menginvestasikan uangnya mencapai Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap melalui transfer lewat Bank Permata dan BCA. Terdakwa menjanjikan akan dikembalikan uangnya namun yang terdakwa janjikan (10/10/2019)  akan dikembalikan semuanya ternyata tidak terjadi terdakwa hanya memberi profit  sekitar Rp 3 juta beberapa kali. Belakangan diketahui terdakwa membeli apartement di Arta Gading. 

Akibatnya, dokter kecantikan itu kecewa lalu melaporkan ke pihak berwajib. Dua  saksi korban lainya Sugiharjo dan Yohanes merugi kurang lebih Rp 1 miliar. 

"Dana cukup besar yang kami berikan untuk beberapa proyek dan Siauw Jen menjanjikan untuk memberi profit di tiap pameran, tapi hanya isapan jempol," ujar Debora, Kamis (11/5/2023).

Awalnya, Debora percaya kepada Siauw, karena kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2018. Bentuk profit yang diberikan sekitar 10 -15 persen, dengan pemberian hasil di setiap pameran berlangsung. 

Hal itulah yang membuat Debora berani menaruh investasi sebesar senilai Rp 1 miliar.

"Kronologi awal memang investasi Rp100 juta, Rp200 juta pernah dikembalikan namun berlanjut dengan nominal besar senilai 1 M yang tak pernah kembali," jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Debora, Made Sukarma mengaku sudah melakukan upaya mediasi kekeluargaan sebelum kasus ini masuk ke meja hijau. Namun, tidak pernah ada respon atau inisiatif untuk melunasi segala kerugian.

"Jadi kami pernah melakukan mediasi, hingga somasi tapi tidak ada respon dan kami berani melaporkan ke Polda Metro Jaya dan ini sudah masuk tiga kali sidang," tutur Made.

Made menambahkan, tidak hanya Debora yang menjadi korban investasi bodong dari Siauw. Korban lain ada sekitar tiga orang juga merasa tertipu dengan modus investasi bodong yang ditawarkan Siauw. Hal tersebut juga sudah masuk ke tahap penyidikan Polres Metro Jakarta Utara.

"Korban dengan modus ajakan Investasi atau pendanaan proyek pameran sudah dalam tahap sidik di kepolisian Polres Jakarta Utara dengan nilai Rp 1 millar," jelas Made.

"Ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, membeli rumah baru, mobil baru serta membuka usaha baru," katanya menambahkan.

Terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar pasal 378 KUHP. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: