Bukti Tambahan Terkait Kasus Penggelapan Terdakwa Hanny Bakal Diserahkan ke Hakim Pekan Depan

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Hadiyanto Rijanto, anak Rijanto (korban) terdakwa Hanny akan menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim di persidangan berikutnya.

Bukti tambahan itu berupa berkas print dari Bank BCA, yang tertera pemindahan dana dari rekening Rijanto ke rekening terdakwa senilai Rp 12 miliar.  Sebagaimana dijelaskan Ketua Majelis Hakim Sutaji agar diserahkan namun sebelumnya harus dibubuhi stemple pos (leges), Rabu (10/7/2023).

Selain itu diutarakan penasehat hukum terdakwa bahwa pihaknya akan mengembalikan uang sebesar Rp 60.300.000,- yang jadi pokok permasalahan dalam perkara ini. Terkait hal itu Hadiyanto mengatakan masih belum bisa memutuskan apakah mau diterima atau tidak dikhawatirkan majelis akan membebaskan jika uang itu diterima. "Kenapa tidak dari dulu punya etiket baik mengembalikan, enak dong kalau dikembalikan bisa bebas besok-besok para penjahat akan berbuat serupa,  memang uang Rp 60 juta lebih merupakan awal ketahuannya perbuatan terdakwa dari rekaman CCTV Bank UOB. Setelah itu banyak ditemukan bukti-bukti uang yang dipindahkan ke rekening Hanny dari rekening ayah saya," ungkap Hadiyanto. 

sidang kasus Hanny


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian Al Mas'udi menjerat terdakwa dengan Pasal 365 dan 372 KHUP, yakni pencurian dan penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU  menyebutkan terdakwa telah menggunakan ATM dari Bank UOB atas nama Rijanto/Widyawati Rijanto sedikitnya Rp 60.300.000. Sementara terdakwa yang hidup bersama tanpa pernikahan sejak tahun 2015 dan berakhir tahun 2020,  tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto/Widyawati Rijanto.

"Hanya  Rijanto/Widyawati Rijanto saja  yang dapat menggunakan ATM Bank UOB," tegas jaksa sambil menyebutkan terdakwa membobol ATM UOB itu pada tanggal 1,3,7 September 2020 dengan perincian masing – masing  Rp 30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp 300 ribu.

Diungkapkan Hadianto, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp 20 miliar

“Bahkan Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya dan Rijanto agar ayahnya tidak terlantar,” katanya.

Ternyata, ungkapnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto. 

“Padahal saat itu, ayah saya sedang stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ungkap Hadianto, sedih.

Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian  supaya perkaranya dicabut dengan barter  satu apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: