Bekasi,(MediaTOR Online) - Lazimnya hukuman yang berlaku bagi siswa di Dinas Pendidikan ada SOP yang patut dilaksanakan atau diterapkan kepada para siswanya yang menurut penilaian para guru bila siswa itu melanggar aturan dan peraturan. Tidak dibenarkan ada aturan tersendiri berdasarkan selera Kepala Sekolah atau guru yang mengajar. Semua ada SOP yang menjadi tuntunan dan pegangan guru untuk menjalankan aturan itu dan sanksi apa yang pas untuk anak didik yang bersifat mengedukasi demi dan untuk perubahan yang diharapkan. Tidak dibenarkan memberi hukuman sepihak yang menciptakan rasa malu dan rasa lainnya bagi pertumbuhan anak selaras jenjang pendidikan anak.
Belum lama ini ada suatu pemandangan yang tidak elok di SMPN 02 Cikarang Barat. Anak sekolah yang menurut pihak sekolah melanggar peraturan, si anak disuruh duduk berjejer berderet di kaki lima sekolah dan semua anak yang dikumpulkan itu diberi wejangan oleh gurunya dan yang rambutnya panjang langsung digunting sang guru. Sekolah yang dipimpin
Daman S Pd ini waktu itu masih jam pelajan, banyak siswa yang lalu lalang berikut para tamu sekolah. Di kaki lima menuju ruangan kepala sekolah ada sekitar 5 orang siswa yang mendapat hukuman dan dinasehati gurunya, serta rambutnya dipotong bagi yang gondrong.
Post A Comment:
0 comments: