Kantor Kejari Empat Lawang Digeruduk Emak-emak

Share it:


Empat Lawang,(MediaTOR Online) -  Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Sumsel digeruduk  puluhan emak-emak yang mengaku dari Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Rabu, (31/5/2023).

Sejumlah tuntutan pun disampaikan emak-emak tersebut di depan kantor Kejari Empat Lawang, terkait bantuan sosial seperti BPNT dan PKH yang diduga dicoret oleh Kepala Desa Babatan, karena dianggap tidak memilih kepala desa tersebut saat pilkades lalu.


Kami meminta keadilan karena nama-nama yang dapat bantuan sosial seperti BPNT dan PKH dicoret oleh Kepala Desa Babatan karena tidak memilih kepala desa waktu pilkades. Semua pendukung kades itu mendapatkan bantuan," ujar juru bicara aksi, Rika saat menyampaikan orasinya.

Menurut dia, kadesnya selalu mengintervensi bantuan sosial pemerintah baik bantuan BPNT, maupun PKH yang disalurkan melalui kantor pos.

"Kami meminta kepada penegak hukum agar dapat mengadili Kades Babatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena kami sudah geram atas tingkah kades yang selalu mengintervensi bantuan sosial pemerintah," katanya.

Salah seorang koordinator  aksi mengatakan kepada awak media  yang juga mantan perangkat Desa Babatan, Dodi Irawan mengaku tidak pernah menerima gaji sejak November 2022. Karena itu dia mengundurkan diri dari perangkat desa. 

Banyaknya data fiktif terhadap yang menerima bantuan sosial. KPM yang dirugikan 130 orang," kata dia.

Sementara itu, Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH didampingi Kasi Pidsus Iwan Setiadi SH mengatakan, agar masyarakat dapat membuat laporan tertulis terlebih dahulu.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk membuat laporan tertulis terlebih dahulu. Agar bisa ditindaklanjuti dan nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh APH," jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan,  semua laporan pihaknya akan terima. Namun kejaksaan mempunyai SOP dan prosedur dalam menerima laporan.

"Laporan apa pun masih kami layani, datang sendiri pun tetap kami layani. Masalah ini akan kita panggil terlebih dahulu pihak terkait untuk klarifikasi, kita tidak bisa memutuskan secara sepihak, pungkasnya  (MSA).

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: