Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas, Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT UBS & PT IGS

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Untuk mengintensifkan sekaligus menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pengelolaan emas PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Tidak berhenti di situ saja, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah sejumlah tempat di wilayah Pulogadung (Jakarta Timur), Pondokgede (Kota Bekasi), Cinere (Depok), dan Pondok Aren (Tangerang Selatan).


"Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat tersebut oleh tim penyidik pada Rabu, 10 Mei 2023," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jum'at (12/5/2023).

Ketut Sumedana mengungkapkan, penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022. "Penggeledahan sebagai langkah awal dalam penyidikan kasus tersebut," tuturnya.

Menurutnya, kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Status kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 itu telah dinaikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, jelasnya, tim penyidik menyita beberapa barang bukti dan dokumen-dokumen penting. "Barang bukti yang disita berupa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," katanya. 

Namun Ketut Sumedana belum menjelaskan secara rinci kasus posisinya serta peran para pihak yang digeledah di sejumlah tempat tersebut.

Sementara itu, keberadaan barang bukti 1.835 karton minyak goreng kemasan yang belum lama ini diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok dari PT AMJ dan sedianya akan diekspor ke Hongkong hingga kini belum jelas status hukumnya. Apakah dikategorikan sebagai perkara dugaan korupsi atau kepabeanan.

Pasalnya, penyidik Kejati DKI Jakarta sampai saat ini belum menjelaskan ihwal barang bukti dimaksud. Bahkan keberadaan dimana barang bukti ribuan karton minyak goreng tersebut.

Sebagai informasi Kejati DKI Jakarta menyita dan menyegel satu kontainer berisi minyak goreng dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat terjadi kelangkaan dan membubung harganya. Minyak goreng itu hendak diekspor oleh perusahaan PT AMJ ke Hongkong.

Saat itu, tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta menyita satu kontainer sepanjang 40 kaki atau sekitar 12 meter di JICT I Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 25 April 2022. Kontainer itu berisi 1.835 karton minyak goreng dalam kemasan botol.

”Ada 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli yang akan diekspor oleh PT. AMJ ke Hong Kong,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat itu.

PT AMJ sebelumnya sudah diselidiki Kejati DKI Jakarta karena mengekspor ribuan karton minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada Juli 2021 sampai Januari 2022. Pada periode itu, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM mengekspor minyak ke sejumlah negara, salah satunya ke Hongkong.

Minyak goreng itu dijual dengan harga tiga kali lipat dari harga pembelian di dalam negeri. Tindakan itu pun diduga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara.

”Tindakan ini kelanjutan yang kemarin. Namun, kemarin masih penyelidikan, sekarang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” demikian Ashari.

PT AMJ sendiri diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001. Kejati DKI Jakarta untuk sementara menyegel minyak goreng itu sebagai barang bukti. Mereka juga sudah memeriksa enam hingga delapan orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari pihak perusahaan penghasil minyak goreng hingga aparat pelabuhan.

Saksi lain adalah FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS. Namun tindak lanjut dari pemeriksaan itu belum diketahui apakah bermuara pada perbuatan korupsi atau penyeludupan. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: