Advokat Ir Andi Darti SH MH Minta Terpidana Subandi Gunadi Segera Dijebloskan ke Dalam Bui Sesuai Putusan MA

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) -  Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap menyebutkan  bahwa perbuatan Subandi Gunadi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan memvonis Subandi Gunadi dengan hukuman  selama satu (1) tahun penjara, maka  tanpa harus ada perintah “harus masuk”,  dengan sendirinya terpidana Subandi Gunadi dijebloskan ke dalam bui atau penjara.

Subandi Gunadi saat diadili di PN Jakarta Utara


Penasihat hukum saksi korban penipuan terpidana Subandi Gunadi, Ir Andi Darti SH MH, menyatakan hal itu, Minggu (30/7/2023), menanggapi belum kunjung dimasukkan ke penjara Subandi Gunadi untuk menjalani hukumannya sebagaimana putusan kasasi MA.

Andi Darti juga meminta Mahkamah Agung untuk menindak dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diduga telah bekerjasama dengan pihak terpidana untuk menyembunyikan petikan putusan tersebut.  

“Saya berharap agar terpidana Subandi Gunadi bisa segera dieksekusi dan dimasukkan ke penjara”, ujarnya.

Advokat pekerja keras tersebut justru menyampaikan apresiasinya kepada awak media yang mempertanyakan soal putusan Subandi Gunadi yang sudah diputus sejak tanggal 21 Maret 2023 lalu ke Humas Mahkamah Agung RI. Setelah ditelusuri ternyata sejak tanggal 13 April 2023 lalu, Mahkamah Agung sudah mengirimkan petikan putusan ke pengadilan pengaju yakni PN Jakarta Utara. 

“Jika tidak ada awak media yang menelusuri putusan tersebut, mungkin saja putusan tersebut akan terus disembunyikan”,  katanya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Utara, Surya Dharma SH MH, ketika ditanya apakah pihaknya sudah menerima petikan atau salinan putusan perkara Subandi Gunadi, dia dengan tegas menjawab tidak ada sama sekali. 

“Saya sudah meminta bantuan staf-staf saya untuk memeriksa kemungkinan telah diterima petikan atau salinan putusan perkara Subandi Gunadi, ternyata hasil pemeriksaannya nihil. Belum ada diterima entah itu petikan atau salinan putusan,” ujarnya, Jum'at (28/7/2023).

Akibat belum diterimanya petikan atau salinan putusan entah itu dari Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat pihaknya belum bisa mengeksekusi putusan MA terhadap Subandi Gunadi.

“Tidak ada dasarnya. Bukannya kami tidak mau memberikan kepastian hukum bagi saksi korban, tetapi dalam kondisi belum pegang salinan putusan atau paling tidak petikan kami mau tidak mau harus menunggu itu dulu baru bisa laksanakan putusan kasasi MA terhadap Subandi Gunadi,” tuturnya.

Juru Bicara (Jubir) MA Suharto sebelumnya menyatakan bahwa petikan putusan perkara Subandi Gunadi telah dikirim tanggal 11 April 2023 ke PN Jakarta Utara. Namun, kenyataannya jaksa belum menerimanya sehingga belum bisa laksanakan putusan kasasi MA tersebut.

Suharto mengakui pada April lalu berkasnya memang belum diminutasi. "Tetapi dengan petikan pun sudah bisa dieksekusi Subandi Gunadi," ujar Suharto, Jumat (14/7/2023).

Majelis hakim MA menghukum Subandi Gunadi satu tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan investasi dengan membayar cek kosong alias rekening tak memiliki saldo sebagaimana didakwakan dan di tuntutan JPU Hadi Karsono.

Subandi Gunadi disebutkan telah melakukan pembayaran Rp2,8 miliar dengan cek dan bilyet giro kepada korban Fransisca yang tidak memiliki saldo. 

Penipuan dilakukan Subandi Gunadi dengan istrinya Harjanti terhadap Fransisca dengan mengiming-imingi keuntungan 3-5 persen dalam bisnis property jangka waktu tiga minggu sejak uang diberikan/diinvestasikan. 

Fransisca  tertarik dan menyertakan modal hingga mencapai Rp5 miliar. Harjanti dan Subandi Gunadi memberikan cek dan bilyet giro atas nama PT Citrindra sebagai jaminan. Terdiri dari lima (5) cek dan satu (1) bilyet giro atau BG. Pertama satu cek dan satu bilyet giro total dananya Rp3,2 miliar. Sedangkan yang kedua empat cek dananya Rp1,4 miliar. Namun saat jatuh tempo, uang di dalam rekening cek dan bilyet giro ternyata tidak ada. Bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: