Sejumlah Korban Robot Trading FIN 888 Bersaksi, Mereka Inginkan Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Tjahjadi Rahardja ke Persidangan

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Enam saksi yang menjadi korban dalam kasus Robot Trading FIN 888 kompak meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Yuli Effendi SH MHum agar memerintahkan jaksa Subhan Noor Hidayat SH MH dan Melda Siagian SH untuk menghadirkan Tjahjadi Rahardja ke persidangan sebagai saksi.

Para korban bentangkan spanduk di PN Jakarta Utara bertuliskan Tangkap Tjahjadi Rahardja


Hal itu, kata para saksi, masing-masing Patria Afandi, Rosa Media, Marta Flora Paulina, Ahmad Amirudin, Carolina, Meirawati dan saksi penasihat hukum para korban, Robot Trading FIN 888, karena kedua terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra menyebutkan penanggung jawab uang yang diinvestasikan mereka salah satunya saksi Tjahjadi Rahardja. 

Selain itu, kata para saksi lagi, Selasa (1/8/2023) di PN Jakarta Utara, mereka mengirimkan uang ke rekening sejumlah perusahaan diantaranya PT Rajawali Bintang Mandiri yang disebutkan milik saksi Tjahjadi Rahardja.

Saksi-saksi juga menyebutkan  selain Tjahjadi Rahardja juga mereka dinginkan dihadirkan ke persidangan Samwok dan MC alias Marno. Namun keduanya sudah menghilang sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian sehingga tidak memungkinan dihadirkan ke persidangan.

Saksi-saksi mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra aktif menjaring nasabah, termasuk terhadap mereka. Kedua terdakwa menawarkan investasi di Robot Trading FIN 888  dan dijanjikan sangat terjamin intestasinya tersebut. 

Selain banyak pengusaha yang masuk konglomerat, investasinya terjamin dan aman berkat dimasukan lagi ke bank serta jamin asuransi. "Keuntungannya tidak besar-besar banget, hanya enam sampai tujuh persen saja Yang Mulia sebulan.  Tetapi karena dijanjikan aman dan berasuransi, ya kita menjadi tertarik. Lagi pula hampir tidak ada kegiatan pekerjaan saat pandemi Covid-19," tutur saksi.

Tidak tahunya janji aman investsi dari terdakwa tersebut hanya janji-janji kosong belaka. Tiba-tiba Robot Trading FIN 888 tutup 29 Desember 2021. 

Saksi advokat Oktavianus Setiawan mengungkapkan, sudah ada yang meninggal dan sakit-sakitan stres akibat Robot Trading FIN 888. Korbannya diperkirakan ribuan orang di seluruh Indonesia. Kliennya sendiri korban Robot Trading FIN 888 tidak kurang dari 450 orang dengan kerugian Rp 165 miliar.

Dia menyebutkan keseluruhan korban menderita kerugian sedikitnya Rp 1 triliun. Ironisnya lagi, katanya, hanya senilai Rp 1 miliar yang dapat disita penyidik. 

Oktavianus Setiawan juga mengungkapkan bahwa Robot Trading FIN 888 berpusat di Singapura. Dia memperkirakan uang mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang diinvestasikan tidak ditraidingkan atau disetorkan ke kantor pusat di Singapura. Melainkan berputar-putar di Indonesia. Sehabis disetorkan langsung ditarik.

Atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak seluruhnya benar keterangan para saksi tersebut. Salah satu terdakwa mengatakan ketidakbenaran tersebut bakal disampaikan di pledoi. Sedangkan terdakwa satunya lagi menyatakan bahwa dirinya tidak ikut presentase menjaring para nasabah. Namun terdakwa tidak menjelaskan apa perannya dalam kasus tersebut. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: