SCI Akan Minta Keadilan Kapolda Sumsel Terkait Pencemaran Lingkungan Perusahaan Batubara di Atas Lahan Milik Warga Prabumulih Barat

Share it:

Palembang,Society Corruption Investigation (SCI) meminta keadilan Kapolda Sumatera Selatan terkait limbah perusahaan Batubara yang menggenangi lahan milik Warga Desa Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan.

      Kepada Wartawan di Palembang, Minggu, Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi,HS mengungkapkan, persoalan limbah perusahaan Batubara PT.GHEMMI, PT.Musi Prima Coal dan PT.LCL yang mencemari lahan milik Warga Desa Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan di Desa Gunung Raje Kampung tiga, Prabumulih Barat telah lama berlangsung. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian.

      Menurut Asmawi,HS, salah seorang warga bernama Yogosman telah melapor ke Polda Sumatera Selatan. Sebagai tindak lanjut laporan itu, Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Sumsel, dengan dasar: Laporan informasi Nomor: R/LI-49/XI/2022/Ter/Ditreskrimsus Tanggal 14 September 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/III/IX/2022/Ter/Ditreskrimsus Tanggal 19 September 2022, melakukan langkah langkah yang diantaranya mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan saksi saksi. Namun, hingga saat ini satu tahun penanganan kasus ini belum ada kejelasan.

      Menurut Asmawi, pihaknya beberapa waktu yang lalu, mendampingi pemilik lahan,.Yogos, menemui Penyidik Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk menanyakan tindak lanjut penangan laporan Yogos. Saat pertemuan, salah seorang Penyidik, Aipda Adhimas P,SH menyebutkan bahwa tanah atas nama Yugos diakui oleh pihak lain bernama Darwan. Disebutkan juga bahwa Darwan sdh menerima ganti rugi dari perusahaan.

  Menjawab pertanyaan apa dasar ganti rugi dari perusahaan tersebut. Dijawab oleh Adhimas, Darwan punya SPH. Ditanya lagi, apakah Darwan dan pihak perusahaan sudah di BAP, dijawab sudah. Namun ternyata, dasar ganti rugi itu Surat Hibah tertanggal 26 Juni Tahun 2014 dari Ripin yang mengaku pemilik tanah kepada Darwan. Sebagai saksi M.Said, tanpa ditandatangani Kepala Desa. Surat Hibah tersebut diragukan keabsahannya. Sebab, M.Said (orang tua Yugos) meninggal pada 12 Mei 2008. Sedangkan Ripin (orang tua Darwan) meninggal pada tahun 2006. Sedangkan Surat Hibah dibuat Tanggal 26 Juni 2014. Pertanyaannya adalah, kenapa Penyidik tidak meneliti dan memintai keterangan pihak lain tentang keabsahan surat tersebut.

     Menurut Asmawi, persoalan lahan milik warga lainnya yang tercemar akibat limbah beberapa perusahaan batubara tersebut, sampai saat ini belum ada penyelesian.

     Terkait dengan itu,Society Corruption Investigation (SCI) bersama jaringan Lsm untuk Keadilan akan menyurati Kapolda Sumatera Selatan untuk meminta Keadilan. Dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Selatan dan di Mabes Polri.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: