Menyoal RUU Kamnas, Demokrasi dan Kebebasan Pers Bakal Terancam

Share it:
Jakarta, (MediaTOR) - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) mendapat tanggapan pro-kontra dari berbagai kalangan. Pasalnya, RUU  yang saat ini dalam pembahasan di DPR tersebut, selain mengancam kebebasan demokrasi di Indonesia, juga mengancam kebebasan pers yang sudah berjalan sejak dimulainya era reformasi 14 tahun silam. Banyak pasalnya yang bersifat pasal karet alias pasal elastis yang multi tafsir sehingga dapat digunakan melakukan tindakan represif negara terhadap rakyatnya, termasuk mengekang kebebasan pers.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray  Rangkuti di Jakarta, belum lama ini. Dari 57 pasal yang ada di dalam RUU Kamnas itu, ternyata cukup banyak pasalnya yang bersifat pasal karet alias pasal elastis yang multi tafsir sehingga dapat digunakan melakukan tindakan represif negara terhadap rakyatnya, termasuk mengekang kebebasan pers.
Diantaranya ada 2 pasal dalam RUU itu, yakni pasal 17 dan pasal 54 yang sangat multi tafsir. “Dari kedua pasal itu, pasal 17 dan pasal 54 yang sangat membuka celah kebijakan represif yang akan dijalankan negara ini kepada rakyatnya. Termasuk memberangus demokrasi dan kebebasan di negeri ini dengan dalih menegakkan keamanan nasional yang sedang terancam,” ujarnya.
Menurut Ketua Umum LSM Monitoring Nasional Penegakan Hukum,  Kalau RUU ini diloloskan sama halnya dengan mengembalikan pola-pola pengungkungan kebebasan gaya Orde Baru. “Mungkin saja pihak-pihak yang menyusun RUU tersebut memang sudah menyiapkan skenario khusus untuk mengkebiri demokrasi dan kebebasan pers. Ini sama dengan menggagalkan reformasi yang sudah berjalan. Dan hal ini tidak bisa dibiarkan,” tandasnya kepada MediaTOR baru-baru ini.
Diungkapkan Ray, pasal 17 RUU Kamnas yang menyebutkan ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan dikelompokkan ke dalam ancaman militer, ancaman bersenjata dan ancaman tidak bersenjata. Menurut Ray, dengan kalimat utama ‘ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan’ maksudnya siapa saja dapat dinilai sebagai ancaman keamanan nasional terlepas dia bersenjata dan tidak bersenjata.
“Ancaman keamanan nasional tanpa definisi yang jelas dan batasan yang tegas saja sudah berbahaya. Ditambah lagi kata siapa saja yang artinya bisa wartawan, mahasiswa, aktifis LSM, politisi, pegawai negeri bahkan ibu rumah tangga atau siapa pun,” ungkap Ray.
Dalam pasal 54 RUU Kamnas yang menyebutkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilakukan secara berlapis melalui mekanisme pengawasan melekat, pengawasan eksekutif, pengawasan legislatif, pengawasan publik dan pengawasan penggunaan kuasa khusus.
“Artinya, dengan pasal 54 itu maka siapa pun di negara ini selalu bisa diawasi kalau memang dinilai mengancam keamanan nasional. Pengawasan itu bisa disadap, diikuti atau di-inteli. Anda pun sebagai wartawan bisa disadap handphone-nya lantas wartawan diinteli termasuk dikuntit kemana pun untuk memantau aktifitasnya. Yang jelas, dengan pasal 54 itu, semua bisa diawasi baik eksekutif menteri-menteri itu, legislatif semua anggota DPR dan publik yang maksudnya rakyat,” papar Ray. (AW/BPT/Tbt)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: