Terjadi di Bogor, Oknum Aparat Kriminalisasi Wartawan

Share it:

* Kompolnas dan Komisi Kejaksaan Diminta Lakukan Pengusutan

Marajo Hutagaol
Bogor, (MediaTOR) - Sejak era reformasi, kran demokrasi menjadi terbuka lebar, termasuk juga kebebasan pers. Ironisnya, di sisi lain praktisi pers, selaku salah satu pilar demokrasi, malah cenderung dikriminalisasi. Dan lebih tragis lagi, banyak upaya-upaya kriminalisasi justru dilakukan oknum-oknum aparat. Untuk itu, diharapkan pihak Kompolnas dan Komisi Kejaksaan agar tanggap melakukan pengusutan atas prilaku oknum-oknum aparat tersebut.
    Pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, kerap sangat tidak menghormati UU pers yang telah mengatur tata cara berhubungan dengan profesi jurnalis tersebut. Bahkan, terkesan oknum aparat tidak mengindahkan lex specialis lex generalis (kekhususan) dari UU kejurnalistikan tersebut. Tak jarang oknum-oknum lembaga peradilan lebih mengutamakan dengan menggunakan KUHP dalam sengketa pers.
    Beberapa praktisi hukum nasional dan LSM berharap agar proses peradilan dan palu hakim dapat bertindak adil terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum yang terkait dengan profesi pers. “UU 40/99 tentang Pers jelas menegaskan bahwa UU tersebut bersifat lex specialis dan lex generalis. Seharusnya aparat terkait menyalurkan sengketa pers dengan memakai aturan tersebut, bukan mengunakan KUHP. Kalau pun pelanggaran hukum tersebut menggunakan KUHP, jalankan sesuai pasal yang seharusnya. Pakailah KUHAP dengan benar. Jangan cenderung mengada-ada dan merekayasa,” ujar Nurlan SH, praktisi hukum ibukota kepada MediaTOR, menanggapi peristiwa yang menimpa Albert Wirawan, pemimpin redaksi Tabloid Interpol di Pengadilan Negeri Cibinong, belum lama ini.  
      Sementara itu, Ketua LBH MKGR DKI Jakarta Supandi SH MH, meminta agar pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan menggunakan hak jawab atau melakukan pengaduan pada Dewan Pers. Jangan memperalat aparat dengan berdalih melanggar KUHP.  “Aparat sering berargumen bahwa pemberitaan termasuk pelanggaran KUHP, karena berunsur mencemarkan nama baik dan fitnah. Padahal kalau terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik jelas sudah diatur UU Pers No.40/99. Kami minta aparat menghormati UU tersebut,” tegasnya.    
     Tanggapan senada juga datang dari Ketua Badan Pekerja Nasional LSM ICI Helmy Thaher. “Akhir-akhir ini, tindakan kriminalisasi wartawan kian marak.Pihak Kompolnas dan Komisi Kejaksaan diminta untuk mengusut dan menindak  oknum-oknum yang telah berbuat di luar kewenangannya tersebut. Dan kami menghimbau agar hakim segera membebaskan para tersangka. Kepada instansi terkait diminta agar melakukan tindakan kepada oknum-oknum tersebut,” ujar Helmi kepada MediaTOR.
    Dalam pandangan Hendri Kusuma Hasibuan dari LSM Monitoring Penegakan Hukum Nasional RI, kriminalisasi wartawan harus dihentikan. “Kriminalisasi terhadap profesi wartawan harus dihentikan. Kalau yang melakukan oknum-oknum aparat, berarti mereka belum berjiwa reformis. Padahal semua pihak tahu kalau profesi jurnalis adalah kontrol sosial dan merupakan salah satu pilar demokrasi,” ujar Hendri lagi.
     “Hukum sepertinya bisa diperjualbelikan demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Kami menghimbau Kompolnas dan Komisi Kejaksaan segera turun tangan mengusut,” ujar Bosputra Tobing dari LSM Martabat Jakarta kepada MediaTOR. 
      Tragisnya, sehari menjelang persidangan Albert Wirawan justru belum mendapat surat dakwaan dari pihak kejaksaan, lantas sidang kemudian dimundurkan. Ini terjadi tanpa alasan yang jelas. Hal ini mengindikasikan, adanya unsur-unsur rekayasa dalam proses peradilan yang tidak memberi kesempatan pihak terlapor/terdakwa membela diri.
       “Saya akan lakukan upaya hukum hingga tuntas. Kriminalisasi wartawan harus dihentikan. Ini sudah era reformasi dan penegakan supremasi hukum. Kami akan segera laporkan oknum-oknum yang bertindak di luar kewenangannya ke Kompolnas dan Komisi Kejaksaan,” ujar ME Hutagaol SH MM, penasehat hukum Albert W kepada MediaTOR di sela-sela persidangan. 
     Menurut praktisi hukum yang dikenal kerap membela tindakan kriminalisasi wartawan tersebut, budaya “mentang-mentang” dan “jual beli hukum” harus dikikis. “Kapan keadilan akan ditegakkan, kalau praktisi jurnalis saja dikriminalisasi.Padahal per situ befungsi melakukan kontrol sosial. Apalagi rakyat yang awam hukum,” ujarnya lagi. (Nasir/JG/PH)

-------------------------------------------------------------------------------------------------
Dapat Surat Konfirmasi Malah Dituduh Dalang

Kasus yang menimpa Pemimpin Redaksi Tabloid Interpol Albert Wirawan tergolong langka dan unik. Albert menerima surat konfirmasi dari wartawan tentang dugaan keterlibatan media yang dipimpinnya dengan sebuah bisnis esek-esek di kawasan Bogor. Lantas, dia dijebloskan ke balik teralis besi, dengan tuduhan sebagai dalang dari pemberitaan media lain tersebut.
    “Saya menerima surat konfirmasi dari organisasi wartawan, tentang keterlibatan media saya sebagai backing di balik bisnis esek-esek. Kok saya malah dituduh dalang. Bahkan saya dituduh melakukan pemerasan,” ujar Albert kepada MediaTOR menjelang persidangannya di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, baru-baru ini. 
     Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan No.Reg Perkara: PDM-18/Cbn/01/2013 mendakwa Albert melakukan perbuatan menyuruh dan turut serta dengan maksud menguntungkan diri dengan ancaman pencemaran nama baik bersama terdakwa SS dan GY.  
     Sementara itu, ME Hutagaol SH MM, penasehat hukum Albert Wirawan menyatakan akan melakukan upaya hukum secara maksimal. “Albert hanya menerima surat konfirmasi, malah ditangkap. Dimana unsur pencemaran nama baik dan pemerasannya.  Perkara ini tidak layak disidangkan. Ini benar-benar pelecehan HAM dan mencemarkan penegakan hukum,” tandasnya.
     Dikatakan, pihak penyidik juga bertindak diluar kewenangan. “Mobil dan pistol soft gun Albert yang memiliki ijin resmi berada di tangan penyidik Polsek Mega Mendung. Padahal keduanya tidak masuk dalam berkas barang bukti. Apa dibenarkan tindakan tersebut? Saya akan segera laporkan hal ini ke Propam Mabes Polri,” imbuh ME Hutagaol lagi.    
    Menurut dia, apalagi, saat penyidikan oknum aparat kepolisian setempat diduga mengkriminalisasi dan bahkan menganiaya Albert dengan cara-cara premanisme.(Nasir/JG/PH) 



Share it:

Hukum

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: