Jakarta,(MediaTOR)-Penegakan hukum di era
reformasi masih berjalan di tempat. Banyak prilaku oknum aparat yang
memaksakan kehendak kepada warga yang belum tentu bersalah. Seperti yang
kini terjadi di Pengadilan Jakarta Utara. Jamali bin Suki, warga
Pedongkelan, Kelurahan Kapuk Muara, diadili hanya gara-gara bersalaman
dengan orang yang tidak dikenal. Pasalnya, Jamali kemudian dituduh
menjual pil haram, padahal dia merasa sama sekali tidak mengenal dan
tidak pernah memiliki dan menjual barang terlarang.
Jamali ditangkap petugas unit narkoba Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, di parkiran sepeda motor Diskotik 168 Komplek DHI Blok KK Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada pertengahan September 2012 lalu. Dia kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dituduh menjual pil ecstasy yang termasuk narkotika golongan 1. “Saya dijebak dan merasa di zolimi. Padahal saya merasa sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah memiliki dan menjual barang terlarang,” ujar Jamali sesaat sebelum persidangan di Pengadilan Jakarta Utara, belum lama ini.
Menurut penasihat hukum Jamali, Marajo Eleon Hutagaol SH,MH, dia akan membela secara maksimal. “Ini perkara aneh bin ajaib,” tandas Marajo lagi di sela-sela persidangan. (Endang)
Jamali ditangkap petugas unit narkoba Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, di parkiran sepeda motor Diskotik 168 Komplek DHI Blok KK Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada pertengahan September 2012 lalu. Dia kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dituduh menjual pil ecstasy yang termasuk narkotika golongan 1. “Saya dijebak dan merasa di zolimi. Padahal saya merasa sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah memiliki dan menjual barang terlarang,” ujar Jamali sesaat sebelum persidangan di Pengadilan Jakarta Utara, belum lama ini.
Menurut penasihat hukum Jamali, Marajo Eleon Hutagaol SH,MH, dia akan membela secara maksimal. “Ini perkara aneh bin ajaib,” tandas Marajo lagi di sela-sela persidangan. (Endang)
Post A Comment:
0 comments: