Diadili Karena Bersalaman

Share it:


Jakarta,(MediaTOR)-Penegakan hukum di era reformasi masih berjalan di tempat. Banyak prilaku oknum aparat yang memaksakan kehendak kepada warga yang belum tentu bersalah. Seperti yang kini terjadi di Pengadilan Jakarta Utara.  Jamali bin Suki, warga Pedongkelan, Kelurahan Kapuk Muara, diadili hanya gara-gara  bersalaman dengan orang yang tidak dikenal. Pasalnya, Jamali kemudian dituduh menjual pil haram, padahal dia merasa sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah memiliki dan menjual barang terlarang.
     Jamali  ditangkap petugas unit narkoba Polsek Penjaringan, Jakarta Utara,  di parkiran sepeda motor Diskotik 168 Komplek DHI Blok KK Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada pertengahan September 2012 lalu. Dia kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena  dituduh  menjual pil ecstasy yang termasuk narkotika golongan 1. “Saya dijebak dan merasa di zolimi. Padahal saya merasa sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah memiliki dan menjual barang terlarang,” ujar Jamali sesaat sebelum persidangan di Pengadilan Jakarta Utara, belum lama ini.
   Menurut penasihat hukum Jamali, Marajo Eleon Hutagaol SH,MH, dia akan membela secara maksimal. “Ini perkara aneh bin ajaib,” tandas Marajo lagi di sela-sela persidangan. (Endang)
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: