Kasus Pengelapan Pajak Rp36 M Berkas Memori Kasasi Albertus Simpang Siur

Share it:

Jakarta, MediaTOR.- Berkas memori kasasi terdakwa dugaan pengelapan pajak senilai Rp36 Milyar lebih, yang sempat tertahan 6 tahun lamanya diruang panitera Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kembali simpang siur. Pasalnya, sejak dikirim ulang pada medio Oktober 2012, hingga kini tak tau rimbanya. Menurut sumber, biasanya begitu memori kasasi dikirim, paling lambat 4 atau 5 bulan sudah ada balasan dari panitera pidana MA ke PN setempat, bahwa memori kasasi “sudah diterima” lengkap dengan nomor regesternya.
Tak salah bila Ketua PN Banjarmasin H Yahya Syam SH, MH, kini mulai disibukkan oleh berbagai pertanyan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mengingat banyak pihak curiga, jangan-jangan memori kasasi yang ditemukan itu tidak dikirim ulang. Buktinya, Panitera Sekretaris PN Banjarmasin Hj Elsye Mangindaan SH M.Si, yang dikonfirmasi wartawan, mengaku belum menerima tanda bukti penerimaan dari MA tersebut.
Sebelumnya, Yahya Syam sempat mengungkapkan, jika memori kasasi dengan terdakwa Albertus  Irwan Tjahyadi Oedi sempat terselip di ruang panitera, hingga memori kasasi yang seharusnya dikirimkan pada medio tahun 2007 itu, baru terkirim Oktober tahun 2012 lalu.
Terpisah, Ketua LSM Indonesian Corruption Investigation (ICI) Jakarta Helmi Taher, meminta Ketua PN Banjarmasin jangan sampai kembali kecolongan, hingga kasus memori kasasi yang diduga segaja tidak dikirim itu tidak terulang lagi seperti tahun 2007 lalu.
“Walaupun kesalahan itu merupakan tanggung jawab ketua PN sebelumnya, tapi karena ini menyangkut nama intitusi, bagaimanapun juga bagian dari tanggung jawab ketua PN yang sekarang” kata Helmi Taher.
Menurutnya, Ketua PN dan jajarannya harus memantau, apakah memori kasasi terdakwa Albertus Irwan Tjahyadi Oedi benar–benar sampai ke tangan panitera di MA RI di Jakarta. ‘’Jangan sampai terdakwa pemohon kasasi ‘main mata’ dengan oknum–oknum di MA, hingga memori kasasi kembali ‘raib’ seperti yang diduga sempat terjadi di ruang kepaniteraan di PN Banjarmasin,’’ tegas Helmi Taher.
Sementara itu, Yahya Syam ketika dihubungi MediaTOR meyakinkan, bahwa memori kasasi sudah dikirim ulang. “Saya pernah lihat langsung bukti pengirimannya. Akan saya copy bukti pengirimannya” jawab Yahya Syam melalui sms ketika dihubungi melalui telpon selulernya.
Ketika didesak, apakah PN sudah menerima bukti tanda terima dari panitera pidana MA di Jakarta. “Nanti saya tanyakan dengan panitera muda pidana. Bisa saja sudah ada pemberitahuan, karena saya dinas luar hingga surat-surat masuk kemeja wakil” jawab Yahya Syam melalui sms. Namun, setelah dicek dengan wakil PN surat balasan itu tidak ada.
Terlepas dari penjelasan Yahya Syam, menurut Helmi Taher, masih meragukan dikirim ulangnya memori kasasi tersebut. “Aneh, sudah enam bulan belum juga ada tanda terima dari panitera pidana MA. Idialnya Ketua PN harus pro aktif menanyakan memori kasas itu, karena ditengarai terdakwa sedang berupaya melakukan lobi-lobi lewat koleganya di MA agar memori kasasi itu tidak disidangkan” kata Helmi Taher.
Sementara itu, Yahya Syam yang dikonfirmasi, senin (1/4) meminta kepada Panitera Seketaris Hj Elsye Mangindaan SH M.Si yang sekarang berada di Jakarta, untuk menanyakan langsung berkas memori kasasi kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Albertus Irwan Tjahyadi Oedi, Direktur CV Hasrat Banjarmasin tersebut.
Anehnya lagi menurut Helmi Taher, hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku eksekutor, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berkepentingan dengan dana penggelapan pajak tersebut seolah-olah tutup mata dengan kejadian tersebut.
Seperti pemberitaan sebelumnya, terdakwa Albertus Irwan Tjahyadi Oedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh WP dan SPT masa PPN tahun 2001 yang isinya tidak benar serta memunggut PPN tetapi tidak menyetorkannya ke kas Negara”.  Karenanya yang bersangkutan dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp 26 Milyar lebih plus uang penganti Rp10 Milyar lebih pada tahun 2005.
Kemudian, oleh PT Kalsel, terdakwa Albertus Irwan tetap dihukum denda yang sama seperti yang dijatuhkan majelis hakim PN Banjarmasin, namun hukuman terdakwa berkurang menjadi 1 tahun, dan terdakwa ditetapkan berada diluar tahanan pada tahun 2007.
Selanjutnya, terdakwa pada tahun yang sama melakukan kasasi, namun memori kasasinya ternyata tak pernah dikirim oleh panitera PN Banjarmasin, sebelum ‘kasusnya terbongkar’ akhir tahun 2012 lalu. (MD)
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: