Menteri Agama Lantik Pengurus Komisi Pengawas Haji Indonesia

Share it:
Jakarta,(MediaTOR)-Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) dibentuk berdasarkan  amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh,  pengangkatan Ketua dan Anggota KPHI sesuai Surat Keputusan Pengangkatan ditandatanganni oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Menteri Agama RI Suryadharma Ali  melaksanakan pelantikan  pengurus KPHI, pekan lalu, di Aula Kantor Kementerian Agama RI Jalan MH Thamrin Jakarta. Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut  Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta pejabat eselon-1 Kemenag dan undangan.
      Anggota KPHI yang dilantik antara lain; Slamet Effendi  Yusuf (Ketua), Imam Adduuquthni, Agus Priyanto, Syamsul Ma’arif, M.Thoha, Ahmet Masfud, Abidinsyah Siregar, Samidin Nasir dan Lilien Ambarwiyati. Para pengurus KPHI tersebut direkrut dari unsur wakil masyarakat dan pemerintah, yakni dari Organisasi Masyarakat Islam (Ormas-Islam) dan Pemerintah (Jabatan Karier).
    Menurut Menag Suryadharma Ali, meskipun, KPHI sudah lama dibentuk, namun kita harus menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 itu. Dan setelah selesai  PP tersebut lalu diusulkan pembahasan dengan anggota DPR-RI memberi pertimbangan yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Sehingga terbentuklah KPHI. “Maka dengan terbentuknya Komisi Pengawas Haji Indonesia, ke depan diharapkan pengawasan independen dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Menag.
    Fungsi pengawasan dari KPHI bisa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan keuangan dan kebijakan perhajianyang dilaksanakan pemerintah, harap Suryadharma Ali dihadapan peserta. Ditambahkan, hasil pengawasan itu, bisa langsung disampaikan kepada presiden, dan tidak tertutup kemungkinan kepada Komisi Pembrantas Korupsi (KPK) jika memang hal itu diperlukan, ujarnya.
    Kendati demikian, Menteri Agama enggan berkomentar dengan adanya Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) itu, akan menambah beban keuangan Negara. Karena KPHI dibentuk atas amanat dari Undang-Undang Haji itu sendiri. “Pengurus terpilih KPHI  akan bekerja selama tiga tahun dan setelah itu, akan dipilih kembali pengurus baru,” papar Suryadharma Ali. (MS. Turmudzi/M.Sucipto)  

Share it:

Post A Comment:

0 comments: