Jakarta,(MediaTOR Online) – Menteri Keuangan beberapa waktu lalu dengan tegas telah meminta aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan masuknya barang-barang impor, khususnya minuman alkohol (minol) kategori red label. Namun, kenyataannya peredaran minol illegal kian marak di ibukota. Lancarnya praktik penggelapan pajak bea impor minol illegal tersebut diduga akibat oknum aparat ‘tutup mata’.
ilustrasi |
Dugaan keterlibatan oknum tersebut, menurut temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) sangat kental dan sudah berlangsung sekitar satu tahun.
Dikatakan, oknum di Polres Pelabuhan Tanjung Priok diduga telah menyalahgunakan wewenang, karena selama ini ‘tutup mata’ terhadap kegiatan masuknya minol illegal ke Jakarta. Sehingga diduga telah terjadi praktik pungli terkait penyelundupan minol yang
diduga dibackup oknum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Khususnya, yaang terjadi sekitar bulan Agustus 2017.
Ada pun kronologi dari dugaan penyalahgunaan wewenang dimaksud yaitu; minol sebanyak 7000 botol dari berbagai merk dari Singapore masuk ke Kepri, kemudian minol tersebut dikirim ke Jakarta menggunakan kapal Pelni. Agar mulus masuk ke ibukota, pemilik berkordinasi dengan oknum berinisial F dan LS yang dimintakan biaya Rp.400.000,- perkoli. Pada saat, minol illegal tersebut masih di atas kapal ditangkap pihak Polairud Mabes Polri dan kemudian hasil tangkapan tersebut diserahkan kepada pihak Kanwil DJBC DKI Jakarta.
Pemilik minol lantas meminta pertanggungjawaban kedua oknum tersebut, yang kemudian dijanjikan barang miras 72 koli tersebut akan dikembalikan. Beberapa waktu kemudian pemilik barang berinisial S. menerima barang mirasnya sebanyak lima dus dari kedua oknum polisi tersebut.
Menurut Hasudungan S., Direktur Eksekutif LSM GIAK, pihaknya mengklarifikasi temuan tersebut kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dalam hal ini, Kasat Reskrimum, yangg menyatakan dia siap bertanggungjawab atas kesalahan anak buahnya.
Sementara itu, pihak Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok yang dikkonfirmasi Koran ini melalui Surat Konfirmasi Nomor: 111/Kf/Red/MdT/Jkt/X/2017 tertanggal 4 Oktober 2017, hingga berita ini ditulis belum memberikan jaawaban. (AR/MST)
Post A Comment:
0 comments: