Peredaran Minol Illegal Marak di Ibukota, Oknum Aparat Diduga ‘Tutup Mata’

Share it:
Jakarta,(MediaTOR Online) – Menteri Keuangan beberapa waktu lalu dengan tegas telah meminta aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan masuknya barang-barang impor, khususnya minuman alkohol (minol) kategori red label. Namun, kenyataannya peredaran minol illegal kian marak di ibukota. Lancarnya praktik penggelapan pajak bea impor minol illegal tersebut diduga akibat  oknum aparat ‘tutup mata’.
ilustrasi
    Dugaan keterlibatan oknum tersebut, menurut temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) sangat kental dan sudah berlangsung sekitar satu tahun.
    Dikatakan, oknum di Polres Pelabuhan Tanjung  Priok diduga telah  menyalahgunakan wewenang, karena selama ini ‘tutup mata’ terhadap kegiatan masuknya minol illegal ke Jakarta. Sehingga diduga telah terjadi praktik pungli terkait penyelundupan minol yang
diduga dibackup oknum Polres Pelabuhan Tanjung  Priok. Khususnya,  yaang terjadi sekitar bulan Agustus 2017.
    Ada pun kronologi dari dugaan penyalahgunaan wewenang dimaksud yaitu; minol  sebanyak 7000 botol dari  berbagai merk dari Singapore masuk  ke Kepri, kemudian minol tersebut dikirim ke Jakarta menggunakan kapal Pelni. Agar mulus masuk ke ibukota, pemilik berkordinasi dengan oknum berinisial F dan LS  yang dimintakan biaya Rp.400.000,- perkoli. Pada saat, minol illegal tersebut masih  di atas kapal ditangkap pihak Polairud Mabes Polri dan kemudian  hasil  tangkapan   tersebut diserahkan kepada pihak Kanwil DJBC DKI Jakarta.
     Pemilik minol lantas meminta pertanggungjawaban kedua oknum tersebut, yang kemudian dijanjikan  barang miras 72 koli tersebut akan dikembalikan. Beberapa waktu kemudian pemilik barang berinisial S. menerima barang mirasnya sebanyak lima dus dari kedua oknum polisi  tersebut.
    Menurut Hasudungan S., Direktur  Eksekutif  LSM GIAK, pihaknya mengklarifikasi temuan tersebut kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung  Priok, dalam hal ini, Kasat Reskrimum,  yangg menyatakan dia siap bertanggungjawab atas kesalahan anak buahnya. 
   Sementara itu, pihak Kapolres Pelabuhan Tanjung  Priok yang dikkonfirmasi Koran ini melalui Surat Konfirmasi Nomor: 111/Kf/Red/MdT/Jkt/X/2017 tertanggal 4 Oktober 2017, hingga berita ini ditulis belum memberikan jaawaban. (AR/MST)



Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: