Disdik Kota Bogor Diduga Abaikan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS

Share it:









Bogor,(MediaTOR Online) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, diduga telah mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Karena, telah 'mengangkat' pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ditempatkan di salah satu bidang yang ada di kantor yang berlokasi di Jalan Pajajaran 125, Kecamatan Bogor Utara.

Pegawai non ASN tersebut dipekerjakan pada Tahun 2018, di bidang SMP.  Sebelumnya, pegawai non ASN itu bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Bogor Barat.

Tapi, begitu Yosef Berliana, Kepala SMP Negeri 6 ditarik ke Disdik sebagai Kasi Kurikulum SMP,  pegawai non ASN dimaksud juga ikut 'dibawa' dan ditempatkan di bidang SMP.

Bahkan, menurut informasi yang diperoleh, Kamis kemarin,pegawai non ASN itu diduga 'belum' memiliki SK dari Kepala Disdik Kota Bogor. Sehingga, pegawai dimaksud tidak mendapat honor dari Disdik Kota Bogor. Tapi, dia mendapat honor dari Bidang SMP.

"Kami kira, pegawai non ASN tersebut sudah menjadi PNS. Karena, orang tersebut memakai seragam Dinas Pemerintah Kota (Pemkot)  Bogor dan seragam KORPRI,seperti layaknya PNS.  Ternyata, pegawai non ASN berinisial NH itu pegawai honorer di bidang SMP,"' senentara itu beberapa pegawai di Disdik Kota Bogor, sewaktu diminta keterangan mengatakan supaya nama saya  jangan di sebut sebut.
Sewaktu kepala
 Bidang SMP Disdik Kota Bogor ibu Arny Suhaeni ketika hendak dikonfirmasi, tidak ada di tempat menurut dalah seorang setap ibu tidak ada diruang kerjanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Formasi Data dan Penatausahaan Pegawai (DPP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BKPSDA) Pemerintah Kota Bogor, Aries Hendardi ketika dikonfirmasi,baru baru ini mengatakan, PPK  dilarangan mengangkat pegawai non ASN, tapi pemerintah pusat dalam penerimaan ASN, juga terbatas,.
Namun, lanjut Aries, untuk  kelangsungan dalam pekerjaan yang kekurangan pegawai, maka beberapa perangkat daerah harus terlebih dahulu menganggarkan dalam kegiatannya, untuk merekrut pegawain non ASN. "Mengangkat pegawai honorer atau non ASN tanpa melakukan rekrutmen, tidak boleh. Itu dilarang oleh peraturan tersebut," tandas Aries.

Sedangkan untuk pakaian dinas, lanjut Aries, itu merupakan kebijakan yang harus dikembalikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengangkatnya. "Kalau  itu tanggungjawab kepala OPD nya. Dan, nantinya masalah itu akan kita evaluasi,"paparnya. (Nasir)
Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: