Pihak Dinas Pertanian Tidak Hadir Dalam Mediasi Sengketa Lahan 7,1 Ha Di Desa Sukamanah

Share it:


Kabupaten Bekasi,(MediaTOR Online) - Senin 31/08/2020, acara mediasi antara pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dengan  pihak warga yang bersengketa lahan seluas  7,1 Ha  terletak di Kp.Elo, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.

Perhatian publik dan masyarakat Bekasi bahkan  sempat viral di medsos, media cetak, media online  mengenai pemasangan plang  terluliskan lahan milik Pemkab Bekasi CQ Dinas pertanian. Kades H Jajuli,  mengundang pihak pertanian dan pihak penggarap yang mengklaim  untuk melakukan mediasi. 

Acara diadakan di Aula Kantor Desa Sukamanah sekitar pukul 10.00 sampai dengan 12.00 Wib, dihadiri  Muspika Kecamatan, Polsek Sukatani, dan pihak terkait. Pihak Desa  sudah memfasilitasi untuk mediasi antara  warga yang mengklaim lahan dan pihak Dinas Pertanian. Sayangnya, pihak Dinas tidak hadir, padahal kami  undang  secara resmi, ujarnya.  Dan pihak Desa Sukamanah akan menjadwal ulang mediasi ini pada hari Senin depan 08/09/2020 mendatang sesuai kesepakatan. Bagi  yang tidak hadir nanti maka disepakati pihak tersebut dinyatakan gugur klaim kepemilikannya secara tingkat desa.



Adapun hasil berita acara tersebut, tertunda dalam  notulen, sebagai berikut : pada hari Senin tanggal 31 (tiga puluh satu) Agustus tahun 2020  Aula Kantor Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani, Telah melakukan musyawarah atas kepemilikan tanah yg telah di hadiri oleh;

 1. Nama: Engkyang

Nik:3126131805730002

Alamat:KP. Teko Tengah RT.003 RW.003

Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Bekasi

 Bertindak atas nama  waris Dari Liem Hin Nio

2. Nama: Subhan Budi Hartoyo

Nik:3216100110750006

Alamat: Kp.  Pulo Bambu RT.015 Rw. 006

Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Bekasi

 Selaku kuasa dari Bpk.  Engkyang

3. Nama:ARDHIE WIJAYA

Nik:3275010206680005

Alamat: Jl pahlawan No.11 RT. 11 Rw.004

Kelurahan Duren Jaya Bekasi Timur

Selaku Kuasa Dari BPK. Haji khozim Barkawi

4. Nama: J Leonard Butar Butar

Nik:3216070507680011

Alamat:KP. Utan RT. 002 RW. 025

Desa Wanasari Cibitung Bekasi

Selaku Kuasa dari BPK. Selan    Timin Seblon

  5. Nama: MADKURSI 

Nik:3216151106730002

Alamat: KP.  Elo Rt.003 Rw.003

Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Bekasi Selaku perwakilan dari Dinas Pertanian. Adapun hal-hal yang dibahas dalam musyawarah ini adalah sebagai berikut:

1. Perihal aturan undangan mediasi dipertegas dengan menghadirkan pemilik dan kuasa hukum dari masing-masing pihak.

2. Diusulkan untuk di adakan mediasi kedua dengan ketentuan jika pemilik dan kuasanya tidak hadir memenuhi undangan mediasi maka akan gugur hak atas pengakuannya.

3.Tidak ada tuntutan selanjutnya dari para pihak penggugat yang tidak hadir dalam musyawarah. Demikian berita acara ini kami buat dan sepakati masing- masing pihak untuk dijadikan sebagai persetujuan dan kesepakatan bersama.


J.Leoar Butar Butar selaku kuasa dari Selan Timin Seblong mengatakan kepada awak media "pertemuan Mediasi hari ini tidak menghasilkan kan apa apa karena dari pihak Dinas Pertanian tidak hadir dan saya sangat kecewa sekali dengan pihak Dinas Pertanian Kab.Bekasi tidak komitmen, pungkasnya.







Leo pun menjelaskan bahwa pihak nya beberpa hari lalu melayangkan surat somasi terkait pemasangan plang dan mempertanyakan luas lahan yang tidak sesuai serta NJOP yang tidak terdaftar dan  langsung melakukan pengeplangan,dan anggap rekayasa. ungkapnya.



Ardhie Wijaya  kuasa dari H.Kozin mengatakan kepada wartawan "Bahwa saya tidak merasa klien saya memiliki mutlak tanah ini dengan adanya pengeplangan dari Dinas Pertanian. Kita mencari kebenarannya, lebih lanjut Jaya Samoedra menjelaskan pihaknya hadir dalam Mediasi  berdasarkan data AJB seluas 6.4Ha. Lanjut Jaya Samoedra " AJB kami  dari Semin Bin Seblong tahun 1986 dan langkah ini lah untuk  menempuh sertifikat dengan pihak Desa mengeluarkan PM 1 dan PM 2 ,jika  lahan memang milik klien saya tentu Lurah tidak berkeberatan mengeluarkannya, papar Jaya Samoedra. (Harlan/Rojali)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: