Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk 13 Penjual Obat Daftar G

Share it:


Tangerang,(MediaTOR Online) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 13 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Ketiga belas tersangka itu dibekuk dalam waktu satu minggu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, satu dari ketiga belas tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas 3 bulan lalu. Ketiga belas tersangka ditangkap di beberapa tempat diantaranya Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.

“Modus mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosemtik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, para tersangka rata-rata sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan. Dan meraup keuntungan hingga 200 persen.

“Dalam sehari para tersangka bisa mendapat penghasil dari menjual obat tanpa izin itu sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta,” ujar Ade.

Ade menambahkan, harga obat-obat daftar G yang dijual para tersangka sangat terjangkau berkisah Rp1000 hingga Rp4000 per butir. Dengan harga itu banyak anak muda yang menjadi konsumen para tersangka.

“Apabila orang mengonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang, dan sesak napas, hingga berhenti bernapas,” tutur Ade.

Para tersangka mengaku mendapatkan obat-obat itu dari kurir yang mereka tidak kenal. Namun, kata Ade, keterangan itu masih didalami. Saat ini, anggotanya sedang mengejar suplayer atau pemasok obat-obat tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 53186 butir tramadol, 64932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.

“Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkas Ade.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar.(Wan)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: