Golkar Jabar Belum Keluarkan SK, Ketua DPD Diduga Bohongi Publik

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Maraknya spanduk dan Baliho Ucapan Selamat HUT Partai Golkar ke 56, mulai disoal para kader Partai Golkar Kota Bogor.  Padahal pasca pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X, Dewan Pimpinan Daerah  (DPD)  Partai Golkar Kota Bogor, yang digelar 29 Agustus 2020 lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini belum menerbitkan Surat Keputusan tentang  Susunan  Kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bogor periode 2020 – 2025 hasil Musda X dibawah kepemimpinan Rusli Prihatevy yang terpilih secara aklamasi.


Spanduk dan baliho ucapan selamat HUT ke 56 Partai Golkar yang tersebar dimana mana, itu terlihat foto Rusli Prihatey, SE, dengan jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, disertai foto Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartato dan  Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat,  Ade Barkah Surachman.


Padahal sejak digelarnya Musda Partai Golkar Kota Bogor  ke X pada 29 Agustus 2020 lalu, Susunan Pengurus baru DPD Partai Golkar Kota Bogor masa bhakti 2020 – 2025 belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.  Hal ini dikarenakan adanya gugatan dari para kader Partai Golkar Kota Bogor ke Mahkamah Partai. Melalui suratnya Nomor: B.56/MP-GOLKAR/IX/2020 tanggal 15 September 2020, Mahkamah Partai  Golkar, mengirimkan surat  kepada Ketua DPD Partai Golkar Prov Jawa Barat, yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Golkar  DR. IR. H. Adies Kadir, SH, M.HUM. 


Dalam surat itu, dijelaskan.  “Untuk menghormati dan menjunjung tinggi proses pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar.   Dengan ini, Mahkamah Partai Golkar meminta kepada Ketua DPD Partai Golkar Prov. Jawa Barat,  untuk menunda dan/atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi  Jawa Barat,  tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bogor,  masa bhakti 2020 – 2025 (hasil MUSDA)  sampai putusan  pokok perkara berkekuatan hukum tetap”.


Dengan  maraknya spanduk yang dipasang diruang publik itu,  jelas menunjukkan bahwa Rusli Prihetavy, telah melakukan kebohongan kepada publik. Selain itu Rusli juga dinilai telah  mengangkangi tiga institusi diatasnya, yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Partai Golkar, Provinsi Jawa Barat, Dewan Pimpinan Pusat, (DPP)  Partai Golkar dan Mahkamah Partai Golkar.


Ketika dikonfirmasi, melalui ponselnya, Rabu (28/10) Rusli Prihatevy, tidak memberikan jawaban. Namun demikian, sesepuh Partai Golkar Doddy Rosady, mengingatkan “Harusnya mereka itu kompak membangun Partai  Golkar Kota Bogor, bukan saling mengklaim seperti itu. Inikan justeru menjadi olok olokan lawan politik,  mereka pasti menertawakan perseteruan Partai Golkar ” ucap mantan Sekda Kota Bogor itu. (pa cik)

Share it:

Serba-serbi

Post A Comment:

0 comments: