ANGGOTA DPRD MAIN POKIR, ITU INDIKASI KORUPSI

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Kasus dugaan bagi bagi proyek pokir eleh anggora DPRD Kota Bogor, terus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua Umum LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) Irianto, kembali menyoal permasalahan itu. 

Menurut Irianto. Persoalan proyek pokir yang menjadi bancakan anggota DPRD itu, bukan rahasia umum lagi. Para oknum anggota DPRD yang terhormat ini, mengklaim bahwa Pokir itu merupakan Proyek Dewan, alasannya kegiatan Pokir itu adalah hasil usulan konsituen di dapilnya. 

"Nampaknya psra anggota Dewan itu tidak paham dengan mekanisme yang tertera dalam PERPRES NO 16 tahun 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa. Ada Kualipikasi, Ada Prakualipikasi, ada Swakelola. Benang merah dari PERPRES Nomor 16 tahun 2018 adalah Fakta Intregritas yang pointernya adalah, tidak akan melakukan KKN. Apabila ada indikasi KKN maka harus melaporkan kepada pihak berwajib. Nah disini, siapa yang harus melaporkan, yang menanda tangani fakta integeritas, yakni SKPD, Pengusaha, juga DPRD nya sendiri."papar Irianto. 

Kalau terjadi oknum anggota Dewan mengklaim bahwa Pokir itu miliknya. Ini jelas dan nyata merupakan tindak pidana korupsi yang diciptakan melaui Konsituennya. Kemudian tegas Irianto, jika paket pokir itu sudah diperjual belikan kepada pihak ketiga ( pengusaha ) hal ini dudah terindikasi dalam gratifikasi pemerasan dalam jabatan dan pencucian uang. Sedangkan Pihak ketiganya yang membeli Proyek itu dapat terjerat delik Pemberian suap atau Gratifikasi"katanya.

" Sangat membingungkan mrmang. masa sih peran komisi yang membawahi hukum dan pemerintahan tidak mengerti tupoksinya anggota DPRD. yakni sebagai Legeslasi, Budgeting dan kontroling" ucapnya.  

Kemudian, tegas Irianto, SKPD tidak perlu takut apabila ada kegiatan berasal dari Pokir, laksanakan saja kegiatan tersebut dengan Kapasitas pengelolaannya di SKPD itu sendiri , persoalan teknisnya ada hak hak pengusaha melalui Asosiasi dengan Penunjukan langsung, pemilihan langsung atau atau melalui tender.
 Jika ada interpensi dari oknum Dewan bahkan mengaku proyek.itu miliknya, laporkan saja ke Dewan kehormatan di Dewan itu sendiri, atau ke Penegak Hukum, apakah itu Kejaksaan maupun Kepolisian apabila SKPD dalam hal ini Dinas terkait takut melaporkan biar kami yang melaporkannya" pungkas Irianto (pa cik)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: