SMKN 1 Cibinong Kabupaten Bogor Diduga Lakukan Pungli

Share it:
Kadis Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi (foto dok.Pemprov Jabar)


Cibinong,(MediaTOR Online) - SMKN 1 Kabupaten Bogor yang terletak di Jalan Karadenan diduga melakukan pungutan liar Hal tersebut diungkap oleh orang tua siswa kelas 10 yang mengaku dipungut biaya sumbangan sebesar 7 juta rupiah dengan dalihp uang sumbangan.

Orang tua siswa yang sebut saja HD mengatakan orang tua dipanggil secara bertahap untuk diberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

"Bilangnya sih untuk biaya praktek, spp, sama bangunan, dan boleh dicicil selama satu tahun," ujar HD kepada MediaTOR, ( 9/ 9/2019).

Orang tua siswa mengaku tidak diberikan kwitansi terkait cicilan pembayaran yang sudah mereka lakukan. Pencatatan hanya dilakukan di Tata Usaha sekolah tanpa ada bukti pembayaran yang diberikan kepada orang tua.

Sementara Kepala sekolah ketika dikonfirmasi menolak untuk direkam, namun membenarkan pungutan yang ditarik dari orang tua merupakan "sumbangan"

HR Oyok Sukardi salah seorang anggota dewan Bogor mengatakan bahwa pungutan DSP uang Gedung memang tidak diperbolehkan kata Oyok ( 12/9/20)

"Aparat penegak hukum, Inspektorat, kejaksaan, kepolisian dihimbau usut tuntas, pelaku pungli agar hukum tegak tidak pandang bulu," tandasnya.

Advokat kondang Khusnul Naim,SH.MH mengatakan pungutan uang gedung bukan urusannya orang tua siswa.

"Korupsi dan Pungli tak ada toleransi, dan bagi oknum ASN bisa dipidana Penjara 6 tahun delapan bulan sesuai pasal 423 KUHP," ujar Khusnul naim SH.MH. (8 /2020). (sg)
Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: