KEJARI CIBINONG DIMINTA SIDIK PROYEK SALURAN IRIGASI DESA TUGUJAYA-CIGOMBONG

Share it:


Cibinong,(MediaTOR Online) - Bantuan pemerintah dari keuangan negara baik APBD atau APBN tentu tidak bisa dianggap remeh. Jika penyalahgunaannya berpotensi kerugian  materil karena keuntungan pihak tertentu ranah tindak pidana korupsi dapat menjerat pelakunya.

LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) meminta Kejari untuk mengusutnya.

"Kami meminta hukum ditegakkan secara benar ,jangan indikasi adanya proyek irigasi DIPA Kementerian PUPR ini menjadi bancakan oknum tertentu.Jika memang ada indikasi adanya campur tangan oknum pengurus partai dalam mengawal dan menkondisikan program ini dari pusat kekabupaten Bogor bahkan didapatkan informasi potongan proyek ini hingga 30 prosen.Kami minta Kejari Cibinong mengusutnya" tegas dia.

Selain itu bagi oknum partai yang bermain, dinyatakan dalam tegas dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, digariskan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi di dalam penyelenggaraan negara, terutama terkait pengelolaan keuangan negara, antara lain :

1. Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif;

2. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;

3. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara baik Eksekutif dan Legislatif serta yudikatif.

Ancaman bagi oknum pelaku Korupsi dana APBN ini yakni UU.No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi yakni

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan

,Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Lebih lanjut, Pasal 3 menyatakan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)" tegas Bangbang, Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bogor.( Gn)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: