Hak Ketenagakerjaan Dosen dan Karyawan Universitas Bina Darma Dipertanyakan

Share it:


Keterangan photo: Koordinator Aksi Reza Mao dan Korlap Adi Candra pada saat menyerahkan pernyataan sikap yang diterima oleh Kadisnakertrans Sumsel, Khomuden.


Palembang,(MediaTOR Online) - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, Senin, (21/7), melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel. Mereka mendesak Disnakertrans Sumsel untuk melakukan investigasi terhadap Universitas Bina Darma Palembang terkait hak ketenagakerjaan dosen dan karyawan.

    Menurut Koordinator Aksi Reza Mao, selama ini ada beberapa dosen di lingkungan Universitas Bina Darma Palembang dicopot oleh Rektor, yang pesangonnya berlarut larut. Padahal, Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tata cara pemberian imbalan perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja serta berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan dimasa depan (dana pensiun).

     Yang menjadi pertanyaan, kata Reza, apakah Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya pasal 167 yg mengisyaratkan setiap perusahaan wajib membayar pesangon karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilakukan oleh Rektor Bina Darma Palembang?

     Menurut Reza, bisnis perusahaan yang terus tumbuh harus dibarengi dengan peningkatan hak hak pekerja, seperti upah, asuransi karyawan, jaminan pensiun, dan dana pesangon. Setiap perusahaan dihimbau untuk menyiapkan dana pesangon bagi karyawan. Hal ini sebagi antisipasi atas kewajiban pembayaran pasca kerja karyawan, baik karena phk, pensiun, maupun meninggal dunia. Ketersediaan pesangon dipastikan dapat mengurangi perselisihan yang terjadi diantara perusahaan dengan pekerja. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini diterapkan di Universitas Bina Darma, kata Reza.

     Terkait itu, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, kata Reza, khawatir apabila Undang undang dan dana cadangan itu tidak dilaksanakan oleh Rektor Bina Darma maka berimplikasi terhadap Hak Ketenagakerjaan dosen dan karyawan UBD. Untuk itu, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan mendesak Disnakertrans Sumsel untuk melakukan Audit investigasi  apakah Undang Undang tentang Ketenagakerjaan tersebut benar benar dilaksanakan oleh Rektor UBD dan apakah dana cadangan telah dipersiapkan.

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Khomuden saat menerima Pernyataan Sikap dari Koordinator Aksi, Reza, berjanji segera menindaklanjuti keinginan para demonstran.(rd)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: