Aktivis Desak Mendikbudristek Cabut Jabatan Akademik Sunda Ariana Rektor Bina Darma

Share it:




Jakarta,(MediaTOR Online) - Sejumlah aktivis mendesak Mendikbudristek segera mencabut Jabatan Akademik/ Fungsional Dosen sebagai Lektor Kepala Sunda Ariana, Rektor Universitas Bina Darma Palembang dan menginstruksikan kepada Rektor Universitas Sriwijaya untuk segera mencabut Gelar Magister Pendidikan SA.Mereka juga mendesak Mendikbudristek untuk memberikan sanksi kepada UBD karena pelanggaran Akreditasi dan mencopot Prof,Yuliansyah sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah II. 

      Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Senin (4/10) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kemendikbudristek di jalan Sudirman, Jakarta. Mereka menyampaikan pernyataan sikap mendesak Mendikbudristek untuk segera mencabut Jabatan Akademik/Fungsional Dosen sebagai Lektor Kepala atas nama Sunda Ariana yg saat ini Rektor Universitas Bina Darma Palembang,memberikan sanksi kepada Universitas Bina Darma Palembang karena pelanggaran Akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister yang tidak Terakreditasi dan mencopot Prof,Yuliansyah sebagai Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)Wilayah II karena tidak menjalankan fungsi fungis LLDIKTI sebagaimana mestinya.




      Menurut Koordinator Lapangan Aksi, Riyan M.Pasaribu dalam pernyataan sikapnya, pihaknya melalui surat  Nomor: 56/SCI.SS/V/2021 tertanggal 14 Mei 2021 meminta kepada Mendikbudristek mencabut Jabatan Akademik/Fungsional Dosen sebagai Lektor Kepala atas nama Sunda Ariana dan menginstruksikan kepada Rektor Universitas Sriwijaya untuk mencabut/ membatalkan Ijazah Magister Pendidikan dari Unsri tertanggal 2 Desember atas nama Sunda Ariana.Menurut Riyan,untuk melanjutkan pendidikan strata dua harus lulus Sarjana Strata satu dengan menyelesaikan skripsi.Sementara Sunda Ariana lulus pendidikan strata satu tanpa skripsi.

    Menurut Riyan,tuntutan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Rektor Unsri bulan Mei yang lalu dan kepada Mendikbudristek. Namun hingga saat ini belum ada resfons dari pihak Unsri.

Aksi penyampaian pernyataan sikap oleh LSM GIAK tersebut diterima pejabat Humas Yus Pajarudin, Pranata Humas Pertama, Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek. Menurut Yus, pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan Universitas Bina Darma Palembang tersebut. "Akan kami tindak lanjuti permasalahan tersebut" ujarnya kepada MediaTOR Online di sela-sela unjuk rasa di halaman Kemendikbudristek, Senin pagi, 4 Oktober 2021.

Hal senada juga ditandaskan Staf Khusus Mendikbudristek Pramoda Dei Sudarmo MBA MPA yang dihubungi terpisah berjanji akan segera membahas persoalan tersebut ke Mendikbudristek.


Korlap Aksi, Riyan M. Pasaribu saat menyampaikan pernyataan sikap yang diterima Yus Pajarudin, Pranata Humas Pertama, Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek


Tidak Sesuai Persyaratan Calon S2

Dijelaskan, Sunda Ariana mendapat Ijazah dari Insitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta tertanggal 9 Februari 1994 dengan transkrip nilai Akademik tanggal 1 Maret 1994 tanpa skripsi. Atas kondisi tersebut, menurut dia, seharusnya ijazah dari Unsri Program Pasca Sarjana Magister atas nama Sunda Ariana dianggap gugur. Sebab, tidak sesuai dengan syarat pendaftaran calon mahasiswa pada jenjang S2 pada diktum 12 dan pada halaman 20, petunjuk pendaftaran calon Mahasiswa baru Program Pasca Sarjana Unsri ditulis harus upload cover dan abstract skripsi S1.  

     Untuk itulah, sejumlah aktivis mendesak Mendikbudristek untuk segera mencabut Jabatan Akademik/Fungsional Dosen sebagai Lektor Kepala atas nama Sunda Ariana dan menginstruksikan kepada Rektor Unsri untuk segera mencabut gelar Magister Pendidikan Sunda Ariana dan atau mencabut/membatalkan ijazah Megister Pendidikan dari Unsri tertanggal 2 Desember 2002 atas nama Sunda Ariana. Ironisnya, Sunda Ariana saat ini masih menggunakan Statuta yang tidak sesuai dengan Permendikti Nomor 16 Tahun 2018.

    Selain itu, para aktivis mendesak Mendikbudristek memberikan sanksi kepada Universitas Bina Darma Palembang dan Rektor UBD Sunda Ariana,  terkait dugaan Pelanggaran Undang Undang Pendidikan Tinggi yang diduga dilakukan Rektor Universitas Bina Darma Palembang.

    Menurut Riyan,  meski Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN PT ) mencabut status Akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister,Universitas Bina Darma Palembang tetap membuka pendaftaran program study Teknik Sipil Magister ( S2 ).Hal ini dapat dilihat di Web Site UBD http/www.binadarma.Ac.id/pendaftaran dan Face book Humas UBD dan bukti pendaftaran salah seorang pendaftar pada Program Study S2 Teknik Sipil.

    Menurutnya,Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN PT ) mencabut status akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister Universitas Bina Darma Palembang.Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 6044/BAN-PT/Ak-TMSP/VI/2021. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan,pencabutan tersebut karena program Magister Teknil Sipil UBD tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Atas dikeluarkannya SK tersebut maka keputusan BANPT nomor 6832/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/XI/2020 mengenai peringkat Magister UBD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 2 Juni 2021. Dengan begitu, saat ini Program Study yang dimaksud untuk sementara tidak memiliki akreditasi.

    Apa dilakukan oleh Rektor Bina Darma, kata Riyan, jelas melanggar Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi, pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28, serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Kesimpulannya adalah, tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b),tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru (Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda (Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d )."Nah, ini jelas pelanggarannya," Anehnya, Mahasiwa lanjutan S2 Teknik Sipil tetap diminta melakukan pembayaran uang kuliah. Disisi lain, Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof.Yuliansyah seakan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.

     Mereka juga mendesak Mendikbudristek segera mencopot Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof.Yuliansyah karena dinilai gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsi Fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.(rd)




Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: