SDN Bojongsari 3 Kedung Waringin Jual Seragam Dalam Sekolah

Share it:

Bekasi,(MediaTOR Online) - Larangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sudah jelas dan tegas bahwa pihak sekolah dilarang jualan apapun di dalam sekolah termasuk seragam untuk para siswa. Namun demikian masih ada saja kita temukan sekolah dasar yang berani menjual seragam di dalam sekolah berupa baju olah raga, batik, dan jenis lainnya. Hal ini jelas menjadi bahan pertanyaan warga masyarakat terutama orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya di situ, dengan harga yang relatif mahal.

SDN Bojongsari 3 kurang terawat

Hal itulah yang terjadi di SDN Bojongsari 3, Kedung Waringin Kabupaten Bekasi yang dipimpin Memi Surahmi selaku kepala sekolah. Ditemukan ada penjualan seragam untuk siswa. Penuturan sejumlah orang tua siswa harganya variatif. Baju olah raga Rp 120.000, harga baju batik atasan Rp 70.000, harga total Rp 190.000 pak, ujar Dewi, bukan nama sebenarnya dan sudah lunas. Beli seragamnya di dalam pak, tanya saja bendahara sekolah, begitulah pengakuan mereka.

Para guru berbincang bincang dan ada yang tiduran di kursi tamu.

Ketika hal ini mau dikonfirmasi ke pihak sekolah dengan menyamar selaku orang tua siswa, Memiliki Surahmi tidak ada di tempat. Kepala sekolah sedang rapat pak, ujar staf sekolah itu rada kaget atas kedatangan tamu bahkan ada yang sambil tiduran di kursi tamu. Bapak orang tua siswa SD mana? Kalau 01 di sebelah pak, ujar guru lainnya. Walau jam istirahat atau jam belajar tampaknya tidak elok bila ada guru yang tiduran di kursi tamu. Kurang beretika dipandang orang tua siswa terutama tamu yang datang ke sekolah itu.

Siswa belajar tidak pakai masker

Mengamati sekolah SDN Bojongsari 03 ternyata Memi Surahmi juga PLT di SDN Bojongsari 01 yang berdampingan. Kondisi umum kedua sekolah ini kurang terawat dan kurang pengawasan dari petugas covid 19 sekolah, sebab saat belajar banyak siswa yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan ditandai dengan tidak memakai masker. Orang tua siswa dan pedagang pun ada di lingkungan sekolah sehingga tercipta kerumunan tanpa jarak dan tanpa cek suhu tubuh. Untuk itu Dinas Pendidikan perlu menegaskan apakah masih berlaku PTM Terbatas atau sudah bebas seperti sedia kala sebelum wabah covid 19 mewabah di negeri tercinta ini.(Purba...)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: