Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut 50 Bulan Di Bui

Share it:

Jakarta,((MediaTOR Online) - Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya memperoleh akibat dari perbuatannya. JPU KPK menuntutnya dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Selain itu, JPU lembaga antirasuah juga mencabut hak politik politikus Partai Golkar itu selama lima tahun. "Menuntut terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dua bulan dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan requisitornya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI dituntut empat tahun dua bulan

Jaksa menyebutkan Azis Syamsuddin telah terbukti menyuap bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar  Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin sendiri dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.


Jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk terdakwa Azis Syamsuddin. Hal memberatkan yaitu perbuatan Azis Syamsuddin yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa merusak citra kepercayaan masyarakat karena statusnya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat. 

Terdakwa Azis Syamsuddin, menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi. Yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eks Wakil Ketua DPR itu (Azis Syamsuddin) menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.  Uang suap sebesar Rp 3,1 miliar digelontorkan diduga keras untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis Syamsuddin melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Stepanus Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp 2 miliar.  "Azis mentransfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap," ungkap jasa.

Masih pada Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni 100.000 dolar Amerika Serikat, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. "Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke mata uang rupiah dengan menggunakan identitas lain," beber jaksa.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: