Terdakwa Kasus Penipuan Uang Pelunasan Bank BJB Rangkasbitung Divonis Variatif

Share it:

Rangkas Bitung,(MediaTOR Online) - Pengadilan Negeri Rangkas Bitung pada 17 Maret 2022 telah membacakan putusan untuk para terdakwa kasus penipuan pensiunan pelunasan  bank yang gagal disetorkan/gagal pelunasan. Sehingga korban Eni pensiunan Taspen mempunyai tanggungan hutang di dua bank.

Dengan no perkara 19/Pid.B/2022/PN.Rkb. dengan terdakwa I Eka Purnamawati status tahanan, II Asep Samsu status tahanan.

Terkait kasus penipuan uang pelunasan ke bank BJB cabang Rangkasbitung, akhirnya para terdakwa diputuskan dengan hukuman; untuk terdakwa I Eka purnamawati  1 tahun 6 bulan, II Asep Samsu 8 bulan .


Yang semula dari tuntutan JPU Berizki  Farchan Handitama SH menuntut supaya Majelis Hakim PN Rangkas Bitung menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Eka purnamawati 1 tahun 6 bulan, II Asep Samsu 1 tahun.

Dimana para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dgn barang bukti :

- 1 Lembar kwitansi pelunasan bank BJB 

- 1 Lembar surat pernyataan surat pelunasan dari sdri Eka Purnamawati tgl 8 September 2020

- 1 Lembar surat pernyataan Pelunasan Asep Samsu 

- 1 Lembar Surat pernyataan yg di buat oleh Asep Samsu dan Eka pertanggal 8 September 2020

- 1 Lembar Foto copy buku tabungan Bank BJB yg dikeluarkan bank BJB Pandeglang

1 Lembar Fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Taspen Atas Nama Eni Rohaeni

- 2 Lembar Buku mutasi rekening tabungan Bank BJB Cab Pandeglang

- 3 Lembar formulir aplikasi permohonan kredit pensiunan  dari bank Mandiri Taspen

- 6 Lembar penegasan proses Pelunasan pada Bank Lain 

- 1 Lembar Fotocopy Surat Tugas Teke over 

- 8 Lembar fotocopy SOP dari bank BJB Pandeglang

- 2 Lembar  FC Pemberhentian

- 2 Lembar kwitansi

- 1 Lembar Bukti Setoran Tunai yg dilegalisir oleh bank BJB Rangkas Bitung dgn No Ref : 077411120004909

- 1 Rangkap Rekening mutasi Rekening Koran yg dikeluarkan oleh Bank BJB 

A/N : Eka Purnamawati dengan No Rek : 0097513546100

Dicap dan di tandatangani oleh bank BJB Rangkas Bitung.

Terlampir dalam berkas perkara

1 lembar keterangan lunas BJB dinyatakan palsu dirampas  untuk dimusnahkan.

Para terdakwa membayar perkara membayar biaya perkara masing-masing Rp. 3000 

Dan merujuk dari tuntutan JPU Berizki Farchan Handitama SH selaku JPU, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan  dengan hukuman untuk para terdakwa dengan Putusan : 

Terdakwa I Eka Purnamawati 1 tahun 6 bulan penjara Terdakwa II Asep Samsu 8 bulan Penjara.( Elda Meilinda) Rangkasbitung 17 Maret 20222.






Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: