Eksekutor Kejari Jakut Jebloskan Ke Dalam Bui Terpidana Penyelundup Mobil Mewah

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjebloskan ke dalam penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, terpidana buron kasus penyelundupan mobil mewah, Suteja Setiawan, Kamis (14/4/2022). Hal itu dilakukan jaksa eksekutor agar terpidana mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman sebagaimana diputuskan pengadilan.

"Jaksa eksekutor telah memasukan terpidana yang sempat buron itu ke penjara Rutan Cipinang Jakarta Timur untuk menjalani sekaligus menghabiskan hukumannya sebagaimana diputuskan pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto SH MH didampingi Kasi intelijen Kejari Jakarta Utara, M Sofyan Iskandar Alam SH, Kamis (14/4/2022).

"Kami selaku eksekutor menjalankan perintah pengadilan demi kepastian hukum," kata M Sofyan Iskandar Alam menambahkan.

terpidana Suteja Setiawan saat digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke dalam bui oleh eksekutor Kejari Jakarta Utara


Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus terpidana buron Suteja Setiawan pada Rabu tanggal 13 April 2022 jam 20.30 WIB di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 Suteja Setiawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 102 huruf h UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, tahun 2019.

Oleh karena itu majelis hakim kasasi MA RI menjatuhkan pidana penjara terhadap Suteja Setiawan selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp1.728.610.463,- atau Rp1,7 miliar lebih dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan.

Setelah dibekuk selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kemudian dibawa menuju Jakarta Utara untuk dilakukan eksekusi terhadap Suteja Setiawan.

Terpidana  Suteja Setiawan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI Jakarta. Hal itu dilakukan setelah dipanggil secara patut, Suteja Setiawan tidak menghiraukan panggilan tersebut bahkan menghilang dan berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak dari Tim Tabur  Kejaksaan.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: