Jonri Simanjuntak Minta Majelis Hakim PN Jakarta Utara Tolak Surat Dakwaan Jaksa

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Penasihat hukum terdakwa Adnan Akbar, Jonri Simanjuntak SH dan Percayak SH, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH agar menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH MH atau tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Pasalnya, selain dakwaan JPU kabur dan tidak jelas juga bertentangan dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara tersebut.

advokat Jonri Simanjuntak sedang bacakan eksepsi


Penasihat hukum dalam eksepsinya juga menyebutkan bahwa alasan PN Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara karena minyak yang dikirim terdakwa ke PT JE lokasinya di proyek PLTM  Lebak Tundun, Desa Cibarengkok, Kel Cimandiri Laut, Kec Panggarangan, Lebak, Banten.

Dalam sidang yang berlangsung, Senin (4/4/2022), di PN Jakarta Utara, penasihat hukum merujuk ke pasal 1 angka 5 yang berbunyi: direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar. Dalam hal ini yang bertindak sebagai pelapor bukanlah Dirut atau direksi PT Jagad Energy (JE). Tetapi dua orang bernama Djin Rusung dan Linny, yang bukan Dirut atau direksi PT JE.

sidang kasus penipuan di PN Jakarta Utara

Jonri Simanjuntak menyebutkan pula bahwa perkara tersebut beraroma perdata. Alasannya, pada 5 April 2022 akan digelar sidang perkara tersebut dimana PT JE sebagai turut tergugat.

Atas fakta dan dalil-dalil yang diajukan pada nota keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim agar menerima seluruh eksepsi, menyatakan PN Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara terdakwa Adnan Akbar, BAP penyidik terhadap terdakwa Adnan Akbar dibatalkan dan surat dakwaan batal atau tak dapat diterima.

JPU Subhan sebelumnya mempersalahkan terdakwa Dirut PT Nahda Mentari (NM) Adnan Akbar telah memperdaya pihak PT JE. Dia memesan BBM dari PT JE untuk dikirimkan ke PT Waskita Karya keperluan proyek PLTMH di Lebak Tundun Banten. Namun sekitar Rp 665 juta lebih diduga belum dibayarkan terdakwa Adnan Akbar ke PT JE hingga saat ini.***


Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: