Hakim Peringatkan Dua Warga Negara Iran Terdakwa Kasus Shabu Memberi Keterangan Berbelit-belit

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Ketua Majelis Hakim Adam Rianto Pontoh SH MH dan anggota majelis Sutadji SH MH berulangkali memperingatkan terdakwa Muhammad Reza dan Abduros, warga negara Iran, agar jangan memberi keterangan berbelit-belit apalagi berbohong dalam keterangannya di persidangan. Diminta kedua terdakwa warga negara asing itu jangan berbohong karena ancaman maksimal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja sudah pidana mati. 

"Jujurlah kepada majelis hakim dan jaksa. Kalau itu dilakukan jadi ada pertimbangan hal yang meringankan," kata Adam Rianto Pontoh dalam sidang yang berlangsung sampai malam, Selasa (14/6/2022). Kalau terus memberi keterangan berbelit-belit apalagi bohong maka menjadi semakin banyak hal yang memberatkan para terdakwa.

"Masa hasil tes urinenya saja  positif gunakan narkotika jenis shabu tetapi terdakwa masih ngotot menyatakan tidak kenal dan tak tahu menahu dengan shabu. Sudah...sudah...majelis hakim tidak akan memaksakan pengakuan terdakwa karena majelis hakim punya kesimpulan," kata hakim anggota Sutadji SH MH sambil menunjuk kepalanya.

sidang kasus pengedaran narkotika jenis shabu dengan dua terdakwa warga negara Iran di PN Jakarta Utara


Tidak hanya itu, jumlah atau volume shabu yang dikirim Hamid dari Iran kepada kedua terdakwa pun tidak diketahui seberapa banyak. Kedua terdakwa juga mengaku tidak tahu dengan siapa mereka betransaksi narkotika jenis shabu itu di Mangga Dua, Jakarta Utara, seberat 1.000 gram dan yang kedua dengan berat 200 gram. 

"Jadi, berapa kilogram shabu itu dikirimkan Hamid yang kemudian kalian terima di apartemen," tanya majelis hakim. Kedua terdakwa yang mengaku sama-sama tidak tahu bagaimana bentuk shabu sama-sama pula menyatakan tidak tahu volume barang haram tersebut. 

Di dalam berkas perkara tercatat enam kilogram lebih. Kendati mengaku sudah mengenal Hamid di Teheran, Iran, baik Muhammad Reza maupun Abduros tidak bisa memberi jawaban pasti untuk apa mereka dikirimkan Hamid ke Indonesia. Untuk bekerja baik-baik atau untuk menjadi pengedar narkotika. Keduanya memberi jawaban berbelit-belit hingga tidak jelas apa tujuan ke Indonesia. Uang Rp 15 juta yang mereka terima dari Hamid pun tidak diketahui peruntukannya. Hanya saja mereka pergunakan untuk menyewa aparteme di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, tempat di mana narkotika jenis shabu itu disimpan.

JPU Doni Boy Panjaitan SH MH dan Melda Siagian SH dalam surat dakwaan menyebutkan narkotika jenis shabu tersebut diterima kedua terdakwa pada 24 Oktober 2021. Setelah paket tersebut dibuka, kedua terdakwa menyimpannya di kamar apartemennya. Bahkan kemudian mentransaksikannya 1.000 gram dan 200 gram pada 5 Oktober 2021.

"Tetapi masih saja tidak tahu apa jenis narkotika yang ditransaksikan itu ya, kan aneh dan lucu sekali kedua terdakwa ini," ujar Sutadji dalam pemeriksaan kedua terdakwa tersebut. ***

sidang kasus pengedaran narkotika jenis shabu dengan dua terdakwa warga negara Iran di PN Jakarta Utara

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: