Nuansa Sukacita Mewarnai Penyerahan Sertifikat Tanah Warga Lima Kecamatan Di Jakut

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) -  Surat hak kepemilikan tanah sangat didambakan setiap warga pemilik lahan. Untuk itulah ratusan warga masyarakat Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sudah menanti kehadiran Kepala Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo SSiT MH dengan staf sebelum tiba waktu penyerahan sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selama ini dinantikannya.

Saking antusiasnya ada juga diantara sejumlah warga yang ikutan hadir itu tidak dapat  sertifikat PTSL, Kamis (9/6/2022). Namun mereka ingin tahu proyek PTSL itu hingga ikutan memadati kantor Kecamatan Cilincing.

warga antusias mendengarkan penjelasan soal sertifikat PTSL

Melihat hal itu tentu saja Kakantor ATR/BPN Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo SSiT MH, bergembira sekaligus terharu. Dia bersemangat sekaligus optimis dapat melaksanakan pensertifikatan proyek strategis nasional itu berikutnya sebaik-baiknya.

Dalam suasana penuh kegembiraan, dia pun menyerahkan sertifikat hasil PTSL itu untuk Kelurahan Cilincing: 3 bidang; Kelurahan Marunda: 24 bidang; Kelurahan Rorotan: 14 bidang; Kelurahan Semper Barat: 90 bidang; Kelurahan Semper Timur: 5 bidang; Kelurahan Sukapura: 37 bidang; Kelurahan Kalibaru: 19 bidang.

Kakantor ATR/BPN Jakarta Utara Taufik Suroso Wibowo SSiT MH

Selain menyerahkan 192 bidang untuk Kecamatan Cilincing, dirampungkan/diserahkan pula sertifikat PTSL untuk Kecamatan Penjaringan sebanyak: 22 bidang; Kecamatan Tanjung Priok: 49 bidang; Kecamatan Pademangan: 231 bidang; dan untuk Kecamatan Koja:  91 bidang. 

Dengan total 585 bidang itu sehingga menyisakan  2.248 bidang menunggu penyelesaian Juli 2022 yang nantinya dapat diambil berdasarkan surat undangan dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya akan serius menyelesaikan residu PTSL atau sertipikat PTSL yang belum terselesaikan tahun sebelumnya. Residu PTSL yang clean and clear akan diselesaikan sampai dengan Juli 2022 sebanyak 2.248 bidang dan sebanyak 953 bidang berjalan. Jika sudah selesai permasalahannya dan masuk ke dalam Kluster K3 yang saat ini belum dilakukan invetarisasi akan dituntaskan tahun 2022.

Proyek PTSL di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. Namun tahun 2020 proyek itu tidak ada untuk Provinsi DKI Jakarta.

Sejak 2017 atau dalam kurun waktu sejak tahun itu, volume kegiatan proyek PTSL di Jakarta Utara tercatat sebanyak 61.505 bidang, sudah diserahkan sebanyak 57.719 bidang. Dengan demikian, yang belum diserahkan sebanyak 2.833 bidang, dan yang masih menunggu proses penyelesaian 953 bidang yang pada kenyataanya bidang-bidang tersebut bermasalah, umumnya terjadi tumpang- tindih dengan aset pihak lain.

Proyek strategis nasional yang salah satunya PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh  Indonesia sampai kelurahan/desa-desa terpencil atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. PTSL tidak gratis, ada bagian yang dibiayai masyarakat yaitu penyiapan dan pemasangan tanda batas, pendamping pengukuran dari kelompok masyarakat, pembelian materai (Rp10.000,-), fotocopy, entry dan pencetakan berkas. Bagian yang dibiayai pemerintah yaitu perencanaan, penyuluhan, pengambilan data fisik dan yuridis serta penelitian tanah.

Dengan adanya sertifikat, tanah yang dimiliki selain dinilai lebih kuat dokumen kepemilikannya bisa pula dokumen itu dimanfaatkan untuk kepentingan pinjaman di bank sebagai agunan manakala butuh tambahan modal usaha atau berbisnis.***

Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: