Terdakwa Adam Deni Gearaka Banding Atas Vonis Hakim, Ni Made Dwita Pikir-pikir Hukumannya

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Setelah bersidang berulangkali kemudian menimbang-nimbang akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghukum terdakwa  pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan pidana masing-masing selama empat tahun penjara. Tidak itu saja, terdakwa I (Adam) dan terdakwa II (Ni Made) diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.

Majelis hakim pimpinan Rudi Kindarto SH MH menyatakan Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.

"Oleh karenanya atas perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsidair lima bulan kurungan," ujar Rudi Kindarto  saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Majelis hakim berpendapat akibat perbuatan yang dilakukan oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita telah membuat dokumen rahasia milik korban Ahmad Sahroni menjadi tersebar luas bagi publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Atas perbuatan itu, majelis hakim  menyimpulkan bahwa Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta yang juga diamini Adam Deni bahwa terdakwa Adam lupa atau tidak memburamkan (blur) nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada konten yang diunggahnya di media sosial.

Terdakwa Adam Deni, menurut majelis hakim, memperoleh dokumen itu dari rekannya Ni Made Dwita yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni. Padahal, pengaduan Adam sendiri, dirinya juga  sudah diingatkan oleh rekannya untuk menutup atau memburamkan nama-nama yang tercantum karena melibatkan banyak orang. Meski demikian, Adam Deni masih saja lupa untuk menutup nama Ahmad Sahroni yang tercantum dalam dokumen tersebut. Sampai-sampai aksinya itu juga mendapatkan protes dari rekannya sendiri yakni Ni Made Dwita.

Namun di sisi lain, Adam Deni juga mengaku sudah berniat melaporkan Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengunggah dokumen pribadinya tersebut ke media sosial. Hal itu dilontarkannya pula beberapa kali usai persidangan di PN Jakarta Utara.

terdakwa Adam Deni Gearaka mengajukan banding karena tidak menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara


Atas vonis majelis hakim yang menyisakan setengah tuntutan JPU Baringin Sianturi dan JPU Andrian Mas'udi SH MH, Adam Deni dan penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sedangkan Ni Made Dwita dengan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum banding atau menerima putusan perkaranya tersebut.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: