Jakarta,(MediaTOR Online) - Ratusan Hektar Kawasan Hutan Lindung Pantai Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan dibabat untuk dijadikan areal perkebunan dan tambak. Pembabatan Kawasan Hutan lindung Pantai Gilirang diduga dilakukan oleh Ambo atek dengan menggunakan alat berat exavator.
Direktur Kebijakan Publik Nusantara Corruption Watch( NCW ) Maruli,S kepada Wartawan di Jakarta mengungkapkan, selama sepekan Tim Nusantara Corruption Watch ( NCW ) telah melakukan Investigasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tentang adanya pembukaan lahan yang dilakukan oleh per orangan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, lahan persawahan dan tambak udang.Ribuan hektar Kawasan Hutan Lindung sudah dibabat.
Dari Kawasn Hutan Lindung yang dibabat itu diantaranya Hutan Lindung Pantai di Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, Sumsel. Pembabatan itu dilakukan oleh Ambo Atek dengan menggunakan alat berat exavator. Saat ini, ratusan hektar lahan yang sudah dibabat Ambo Atek.
Terkait itu, dalam waktu dekat, NCW kata Maruli, akan melaporkan Pembabatan Hutan lIndung tersebut ke Menteri KLHK untuk dilakukan Penegakan Hukun. Menurut Maruli, ancmannya hukuman paling lama 7 Tahun dan denda sepuluh milyar rupiah.(**)
Post A Comment:
0 comments: