Rokok Ilegal Beredar di Sumatera Selatan, NCW Akan Koordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Nusantara Corruption Watch (NCW) akan melakukan koordinasi dengan Dirjend Bea dan Cukai untuk melakukan langkah langkah terkait peredaran rokok Ilegal di Sumatera Selatan.

    Direktur Kebijakan Publik Nusantara Corruption Watch (NCW) Maruli S. kepada wartawan di Jakarta mengungkapkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan Tim Nusantara Corruption Watc (NCW) di Palembang selama sepekan, ditemukan adanya peredaran rokok merk FelosZezz, ABS yang menggunakan Pita Cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa merk rokok tersebut  diproduksi PT.Corona Mas Surabaya.

     Menurut Maruli, dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Perusahaan produsen rokok tersebut hanya memproduksi Rokok Kretek Tangan (SKT), namun kenyataannya memproduksi dan mengedarkan rokok filter. Ironisnya, rokok merk Feloz, Zezz, ABS ditempeli pita cukai. 

Ini sudah jelas beda peruntukannya. Kata Maruli, memproduksi, mengedarkan, menjual, menyimpan rokok ilegal melanggar Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

      Menurut Maruli, rokok tersebut dikirim ke Palembang menggunakan jasa expedisi. Terkait itu, NCW akan berkoordinasi dengan Dirjend Bea dan Cukai untuk menentukan langkah langkah.(***)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: