Tiga Saksi Meringankan Hadir Di Persidangan Dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Tiga saksi meringankan kembali memberikan keterangan dalam sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (12/7/2022). 

Ketiga saksi a de charge itu masing-masing Jessica, Martha dan Mathilda pada awalnya bersikeras menyatakan kalau Kevin Lime tidak dilaporkan ke polisi pengembalian uang investasi dan keuntungan mereka bakal lancar. Mereka sebagaimana empat saksi meringankan sebelumnya berusaha mengkambinghitamkan saksi korban yang menjadi pelapor dan aparat Kepolisian yang menangani kasus penipuan dan penggelapan itu.

Namun saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suratno SH dan JPU Subhan SH MH apakah ketiga saksi menyetorkan dana investasinya ke salah satu saksi korban/pelapor Bella, ketiganya mengakui menyerahkannya ke langsung ke Kevin Lime. Malah dua diantara saksi tersebut tidak mengenal Bella, segala sesuatunya berurusan langsung dengan Kevin Lime. Saksi Mathilda sendiri yang pernah diajak jalan-jalan ke Turki atas biaya Kevin Lime tahu Bella hanya lewat IG saja.


ketiga saksi a de charge saat memberi keterangan kasus investasi bodong di persidangan PN Jakarta Utara


Majelis hakim dan JPU pun lebih fokus menanyakan bagaimana dan mengapa ketiga saksi a de charge sampai tertarik ke proyek investasi alat kesehatan (alkes) berupa masker dan APD diduga fiktif milik Kevin Lime.

Saksi Jessica mengaku ikut investasi dengan terdakwa Kevin dengan perkiraan keseluruhan dana investasi kurang lebih Rp 8 miliar. Pertama kali mengetahui investasi yang menawarkan keuntungan 20 sampai 30 persen itu dari terdakwa Michael. Penyetoran investasi selalu langsung ke Kevin. Tidak kenal dengan saksi korban Bella. Sampai saat ini masih terdapat kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 750 juta.

Saksi tidak setuju apabila terdakwa Kevin dilaporkan ke polisi. 

Saksi Martha menyampaikan sampai saat ini belum menerima kembali hasil investasinya. Tidak mengenal saksi korban Bella. Sangat menyayangkan Kevin Lime dilaporkan ke polisi. Mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.

Saksi Mathilda ikut investasi pertama kali diinfo langsung oleh Kevin. Disampaikan bahwa projectnya adalah masker dan APD. Tapi saksi tidak mengetahui masalah penjualan dan jumlah produk yang dijual oleh Kevin. Hanya sekedar mengetahui bahwa Kevin memiliki PT Limeme Group Indonesia, yang dalam persidangan terungkap tidak didukung perizinan. 

Saksi seharusnya mendapatkan kembali modal berikut keuntungan sebesar kurang lebih Rp 5 miliar. Namun hingga kini masih ditahan Kevin. Saksi yakin bahwa semua reseller/investor tidak dibayar oleh Kevin karena Kevin ditahan. 

Ketiga saksi mengaku pernah melihat foto Kevin dengan pejabat di Instagram, salah satunya Wagub DKI. 

JPU Sulastri SH, JPU Subhan SH MH dan JPU Ari Sulton Abdullah SH sebelumnya mempersalahkan terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama telah melakukan penipuan dan penggelapan merugikan investor ratusan miliar rupiah. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: